Jakarta, Titik Kumpul – Aktris Dean Desvi baru-baru ini membeberkan dugaan praktik pedofilia yang terjadi di salah satu panti asuhan di kawasan Kunciran, Tangerang. Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Desvi menjelaskan awal mula dirinya mengetahui kejahatan tersebut.
Dekan Desvi mengaku mendapat pengaduan dari beberapa korban yang juga merupakan mantan anak asuhnya melalui pesan langsung di Instagram. Bergerak lebih banyak, oke?
Pengaduan tersebut menyebutkan ada tiga orang yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual di panti asuhan tersebut. Bahkan diketahui salah satu terduga pelaku menjabat sebagai direktur panti asuhan.
“Pada bulan Mei (2024), ada pesan langsung di Instagram saya yang mengeluhkan tindakan asusila, homoseksualitas, pedofilia, dan pelecehan seksual di panti asuhan,” kata Dean Desvi kepada grup media.
Desvi menambahkan, berdasarkan pengakuan korban, mereka menyebutkan tiga terduga pelaku yakni S, A, dan Y.
Jadi, ada yang bilang korbannya dari S, dari Y, dari A. Diduga pelaku yang menjerat saya ada tiga orang, jelas Desvi.
Menurut Desvi, ketiga pelaku diduga menggunakan cara yang sama saat melakukan aksinya terhadap anak-anak yang tinggal di panti asuhan tersebut. Mereka berpura-pura membantu mengoleskan obat nyamuk ke tubuh korban, namun nyatanya tindakan tersebut berujung pada pelecehan seksual.
“Aksinya dimulai dari menggosok. Ucapnya dan diberi obat nyamuk oles. Tapi dulu ke kaki, lama kelamaan ke kemaluan,” jelas Desvi.
Desvi mengaku awalnya meragukan kebenaran cerita tersebut, namun setelah beberapa korban menjalani autopsi, bukti-bukti pelecehan seksual mulai bermunculan. Hasil autopsi yang diberikan para korban menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh mereka, terutama di bagian sensitif.
– Dari salah satu korban yang diotopsi ternyata terdapat kekerasan pada anus akibat terkena benda tumpul, tegas Desvi.
Atas kejadian tersebut, ketiga terduga pelaku yakni S, A dan Y telah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Berita acaranya terdaftar dengan nomor LP/B/725/VII/2024/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang/Polda Metro.
“Sejauh ini polisi sudah mengeluarkan SPDP (Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Endang Hardian, S.H, kuasa hukum Dekan Desvis.
Dekan Desvi berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan pelaku segera ditangkap serta dilakukan upaya untuk mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Mudah-mudahan proses hukum berjalan lancar dan pelaku segera ditangkap dan diadili guna melakukan tindakan preventif agar korban lainnya tidak melapor, kata Desvi.