PJ Gubernur Jakarta Pastikan 107 Guru Honorer yang Dipecat akan Disalurkan ke Sekolah Lain

Wiwa – Penjabat (Eksekutif) Gubernur Jakarta Hiru Budi Hartuno memastikan 107 guru terhormat di Jakarta akan dibagikan kepada guru yang diliburkan.

Maka Hero Budi akan mendaftarkan ratusan guru tersebut untuk disebar ke sekolah lain.

“Sekitar 107 guru nonaktif, akan kita berikan datanya, kemudian disalurkan ke sekolah-sekolah yang membutuhkan ilmunya. Kenapa? Ada sekolah yang sudah terlalu banyak gurunya, misalnya 3-4 guru bahasa Inggris.” Hero Budi mengutip wartawan di Jakarta, Minggu 21 Juli 2024.

Di sisi lain, Hero Bodhi meyakinkan 107 guru akan mendapatkan waktu pembelajaran sesuai target. Ia mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan ratusan guru yang diberhentikan. Nantinya, 107 guru akan dialokasikan di sekolah tempat mereka tinggal

“Jadi guru yang bersangkutan tidak mendapat waktu belajar, ada tujuannya, waktu belajar, makanya kita bagi-bagi, jadi yang jelas kita akan bagikan di 107 sekolah, tentu kita akan lebih fokus. jauh dari rumah, tempat asal mereka.” Kata Sobat Pahlawan

Ia menambahkan, penempatan ratusan guru tersebut akan dimulai pada Senin, 22 Juli. Nantinya, sebanyak 107 guru akan ditempatkan di sekolah negeri di Jakarta baik tingkat SD maupun SMP.

. Misalnya di SD, “Guru bahasa Inggris ya, di sini kita tambahkan. Dan mereka akan mendapatkan hak mengajarnya dan semuanya akan terselesaikan pada hari Senin.”

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, dalam rapat internal pada Sabtu 20 Juli 2024, Pj Gubernur DGI Jakarta Hiro Budi Hartuno, DGI Jakarta memuji upaya Kementerian Pendidikan melalui pemetaan dan struktur tenaga pengajar di lingkungan Pemprov. aturan

“Bagi guru honorer, harap mendaftar melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Sebanyak 107 guru honorer akan disaring untuk mendapatkan solusi terbaik sambil menunggu proses penerimaannya,” Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, 20 Juli Dijelaskan pada 2024.

Hero mengimbau kepada kepala sekolah untuk tidak mempekerjakan guru yang tidak bereputasi baik dan tidak mengikuti aturan terkait. Kebijakan yang diterapkan di setiap sekolah juga diharapkan tidak lepas dari tanggung jawab Departemen Pendidikan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah dilarang mengangkat personel non-ASN dan pengisian kebutuhan personel hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). dan Pegawai dengan Kontrak Kerja Pemerintah (PPPK).

Ia mengatakan, jika ada kebutuhan, sebaiknya Dinas Pendidikan diberitahu agar rekrutmen bisa dilakukan sesuai peta kebutuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *