Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Jakarta, 16 April 2024 – Polda Metro Jaya mulai melakukan pemutihan Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya hari ini sudah habis. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang kartu SIM.

Dilaporkan VIVA Otomotif dari halaman X @tmcpoldametro, program pemutihan kartu SIM akan berlangsung mulai Selasa, 16 April hingga Sabtu, 20 April.

Syarat yang harus dipenuhi, SIM almarhum yang akan diserahkan untuk pemutihan adalah yang masa berlakunya berakhir pada hari raya Idul Fitri dan cuti bersama kemarin, yakni pada tanggal 8 April hingga 15 April.

Selama Idul Fitri, Polda Metro Jaya menutup sementara kegiatan operasional pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi di seluruh Satpas, serta cabang dan mobil.

Informasi layanan SIM dari Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka hari raya dan Idul Fitri 1445 H/2024 M mulai tanggal 08 sd 15 April 2024 dan akan dibuka kembali layanannya pada 16 April 2024, tulis TMC Polda Metro. Jaya.

Oleh karena itu, pemegang kartu SIM yang kartu identitasnya habis masa berlakunya pada tanggal 6 hingga 15 April tahun ini dapat memperpanjangnya pada tanggal 16 hingga 20 April.

“Layanan SIM akan dibuka kembali pada hari Selasa, 16 April 2024. Bagi pemegang kartu SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 8 April hingga 15 April 2024, dapat memperbarui kartu SIMnya antara tanggal 16 April hingga 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” dia berkata . pengumuman itu berbunyi.

Perlu diketahui, jika Anda tidak memperbarui SIM dalam batas waktu tersebut, maka akan diterapkan proses pembuatan SIM baru yang mengharuskan calon lulus ujian teori dan praktik.

Syarat perpanjangannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan C.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *