Yogyakarta, 18 Juni 2024 – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan polisi menangkap seorang pemuda yang mengendarai Pajero Sport berpelat merah Jakarta, namun ia menggunakannya di wilayah Yogyakarta. Mobil dan pengemudinya dilindungi Polsek DIY.
Momen tersebut diunggah akun Instagram Kombes Alfian Nurrizal dilihat Titik Kumpul Otomotif pada Selasa, 18 Juni 2024. Dalam video tersebut, mobil dinas tersebut bernomor B 1803 PQH.
Pengemudi mobil tersebut adalah seorang anak laki-laki, anak dari pemilik mobil tersebut. Pemuda tersebut sempat diperingatkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, namun menolak menggunakan mobil berwarna merah tersebut hingga akhirnya masyarakat mengadukannya.
“Saya datang ke sini karena ada laporan dari masyarakat, tapi Kodi (pengemudi mobil merah) ditangkap, setelah diperingatkan dengan baik oleh anggota saya di Ditlantas, ternyata mobilnya masih jalan,” kata Kompol Alfian di videonya. .
Hingga Kombes Alfian menelepon sulung atau ayahnya soal penggunaan mobil dinas. Meski petugas mengatakan kendaraan tersebut digunakan pada hari Minggu, polisi tetap menyita kendaraan tersebut.
Aturan Mobil Resmi
Garis merah merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah atau instansi pemerintah. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Kepolisian terbaru yaitu Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi Kendaraan.
Penggunaan kendaraan dinas juga diwajibkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Efisiensi Kerja, Pemeliharaan dan Manajemen. Kendaraan utilitas hanya digunakan untuk aplikasi yang disetujui yang mendukung pengoperasian dan pengoperasian dasar. Kendaraan Dinas hanya digunakan pada hari kerja, Kendaraan Dinas digunakan dalam kota, dan penggunaan di luar kota dikecualikan dengan izin tertulis dari pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat sesuai dengan kewenangannya.
Hari kerja adalah Senin hingga Kamis, pukul 07.30 hingga 16.00, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakannya harus mengenakan seragam. Sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995.
Jika Anda melanggar aturan di atas, Anda mungkin akan dikenakan penalti. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.