Jakarta, 27 Mei 2024 – Korlantas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini rencananya akan diterapkan pada tahun 2025.
Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan, kebijakan data tunggal merupakan salah satu bentuk pengendalian data pribadi penduduk Indonesia agar tidak terjadi duplikasi. Sehingga memudahkan seseorang untuk datang.
Jadi artinya kita akan membuat data yang terpadu. Sebaiknya NIK KTP, SIM, BPJS, KIS semua pakai nomor NIK. Nomor NIK itu one person to one di Indonesia. Wacana tahun depan, Insya Allah. Sekadar kemudahan. kepentingan data pribadi,” kata Yusri Yunus.
Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, kebijakan tersebut mengatur kepemilikan kartu SIM ganda. Alhasil, penggunaan nomor NIK KTP pada kartu SIM menghindari duplikasi data saat mengurus SIM di berbagai daerah.
“Kalau NIK dijadikan nomor SIM. Misalnya Mas Rahmat punya SIM di Jakarta lalu datang ke Surabaya dan bertemu dengan Kapolres, ‘ambilkan saya SIM A’ agar dia dapat dua SIM A. Kapan? minta KTP, tulis NIK, “Nah, Pak Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, itu tidak mungkin lagi pak,” kata Yusri.
Jadi kita berharap semuanya. KTPnya bagus, Dukcapnya bagus,” ujarnya.
Yusri berharap kedepannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga bisa menerapkan data individu dengan menggunakan NIK KTP. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam proses administrasinya.
“Mudah-mudahan BPJS bisa mengatasinya. Jadi kalau menulis seperti ini, Mas Rahmat datang menanyakan ‘KTPnya mana Pak?'” Semua KTP yang keluar, misalnya SIM detailnya sama, lalu misalnya BPJS juga ada datanya. Misalnya saja pelanggan yang datanya sama dengan nomor yang menggunakan nomor NIK. “Itu sudah menjadi data perorangan utama di Indonesia,” tutupnya.