Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan siap memfasilitasi Tiko Aryawardhana jika ingin berdamai dengan jurnalis yang juga mantan istrinya AW dalam kasus dugaan penggelapan Rp 6,9 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, restorative justice diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami di Polres Metro Jakarta Selatan terbuka dan memberikan apa yang diharapkan Irjen Pol terkait restorative justice. Kami memberikan kesempatan dan memberikan wadah mediasi. Jika ada permintaan mediasi akan kami fasilitasi,” ujarnya. AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat 12 Juli 2024.
Bintoro menjelaskan, tujuan restorative justice adalah agar kedua belah pihak dapat berperilaku adil. Pihak kepolisian sangat bersedia melakukan hal tersebut dan akan difasilitasi.
“Hal ini juga karena kita tahu bahwa tujuan undang-undang ini bukan hanya untuk menjamin keadilan tetapi juga kemaslahatan, dan jika bermanfaat bagi kedua belah pihak akan kita dukung,” kata Bintoro.
Sebelumnya diberitakan, Tiko Aryawardhana terlibat dugaan penyelewengan dana sebesar 6,9 miliar.
Polisi membenarkan hal itu. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Wakil Kompol Bintoro mengungkapkan, Tiko dikendalikan oleh AW. Yang bersangkutan adalah mantan istrinya.
“Betul. Masih berjalan,” ujarnya Selasa, 4 Juni 2024.