JAKARTA, Titik Kumpul – Polri akan memulai Operasi Zebra 2024 mulai Senin 14 Oktober 2024. Tujuan dari program yang dilakukan kepolisian hingga 27 Oktober ini adalah untuk meningkatkan disiplin lalu lintas dan mengurangi kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, pengoperasian ini menjadi momen penting dalam penerapan peraturan lalu lintas baik melalui tiket manual maupun e-tiket berbasis ETLE. Korlantas Polri, petugas lapangan berwenang menerbitkan tiket manual.
Khususnya karena melanggar peraturan lalu lintas tertentu. Meski demikian, Polri menegaskan pendekatan utama Operasi Zebra kali ini adalah informasi dan edukasi.
Hal ini bertujuan untuk lebih memahami pentingnya perjalanan masyarakat yang tertib tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk memastikan keamanan bersama. Salah satu sasaran utama polisi adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
“Kami utamakan peringatan terhadap pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan seperti pengendara sepeda motor tidak memakai helm, melawan arus, atau ngebut,” kata Kabagop, Kompol Aries Syahbudin.
Dalam Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menangkap pelanggar. ETLE ini terbagi menjadi beberapa jenis seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai lokasi strategis, ETLE mobile yang dibawa petugas, dan ETLE portable yang dapat diadaptasi untuk penggunaan drone pada situasi tertentu.
Dengan adanya ETLE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera bisa langsung didenda tanpa ada kontak fisik antara petugas dan pelanggar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penegakan hukum sekaligus mengurangi kemungkinan konflik di lapangan.
Ancaman denda jika didenda atas 3 pelanggaran yang menjadi perhatian polisi:
1. Tidak memakai helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dikenakan denda paling banyak Rp 250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan bagi pengendara sepeda motor atau penumpang yang tidak menggunakan helm. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 291 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan”.
2. Melawan arus melanggar Pasal 287, ancaman pidana penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
3. Melebihi batas kecepatan Pengemudi yang melebihi batas kecepatan maksimal dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5 “Tentang Lalu Lintas dan Angkutan”.