Jakarta, Titik Kumpul – Di Hari Nasional Maulid Muhammad SAW, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis masa berlakunya mendapat izin untuk memperbarui kartu SIMnya. Jadi tidak perlu membuat yang baru.
Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah dokumen tanda pengenal yang wajib dibawa oleh setiap orang setiap saat ketika berkendara di jalan raya. Semua SIM berlaku selama lima tahun.
Saat ini, tanggal kedaluwarsa diatur ke tanggal publikasi yang baru dibuat dan diperpanjang. Jika SIM habis masa berlakunya, pemilik harus memperbaruinya.
Jika hal ini tidak dilakukan pada tanggal yang ditentukan, maka harus dilaksanakan proses manufaktur baru. Dimana calon harus mengikuti kembali tes teori dan praktek. Hal ini tertuang dalam Peraturan Polisi 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penetapan Surat Izin Mengemudi.
Namun izin tersebut dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengingat 16 September 2024 sebagai tanggal merah. Oleh karena itu, layanan SIM ditutup.
Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 16 September 2024 dapat melakukan perpanjangan SIM melalui mekanisme perpanjangan pada 17 September 2024, kata TMC Polda Metro Jaya dalam keterangannya.
Artinya, kondisi perpanjangan SIM mati berarti masa berlaku SIM akan habis pada 16 September 2024 dan akan segera diperpanjang hingga 17 September 2024. Di luar tanggal tersebut, perpanjangan SIM yang mati tidak berlaku.