Riau – Pihak berwenang Indonesia pada Kamis, 27 Maret 2024, memusnahkan sekitar 19.800 buah mangga Malaysia yang ditangkap di perairan Kepulauan Meranti di Riau pada 11 Maret 2024.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran makanan tidak aman dan kerugian negara sebesar Rp 131 juta, kata petugas Bea Cukai dan Imigrasi di Bengali.
“Selain mencegah pelanggaran bea cukai, kami membantu produk lokal tetap kompetitif dan terlindungi dari persaingan produk luar negeri,” kata Kapolda Agos Widodo, Minggu, 31 Maret 2024.
Agos, dalam keterangan sebelumnya, mengatakan aparat keamanan laut berhasil mencegat kapal KM Zulfa 03 yang membawa mangga Malaysia pada 11 Maret di kawasan Kuala Sungaiteru dan perairan Desa Meranti Bunting.
“Tiga orang warga desa tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen pembayaran pajak dan izin impor, sedangkan satu orang lagi yang kabur saat penindakan ini masih diburu,” ujarnya.
Pemusnahan mangga dilakukan di Kantor Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Selatpanjang pada Kamis pekan lalu karena produk yang disita mudah rusak dalam sistem pengawasan yang berlaku saat ini.
Baca artikel trending menarik lainnya di tautan ini.