Jakarta, Titik Kumpul – Sepeda listrik kini menjadi kendaraan yang digemari masyarakat karena harganya yang murah; sayangnya sebagian besar penggunanya adalah anak-anak. Tentunya hal ini cukup berbahaya jika digunakan di jalan umum.
Oleh karena itu, Satuan Lalu Lintas Polres Trenggalek, Jawa Timur menegaskan, usia minimal pengguna sepeda listrik adalah 12 tahun, sehingga kami berharap pihak terkait dapat menaati ketentuan tersebut agar pengguna dapat terhindar dari risiko kecelakaan.
“Salah satu ketentuannya adalah terlindungi dari risiko kecelakaan,” kata Kapolres Trenggalek AKP Agus Prajitno saat rapat keselamatan berkendara sepeda listrik seperti dikutip Titik Kumpul Otomotif Antara, Rabu, 18 September. 2024.
Lebih lanjut, Agus Praiitno menyatakan penggunaan sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 yang mengacu pada kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik.
Dalam aturan tersebut, kendaraan tertentu yang menggunakan motor listrik yang dimaksud adalah skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan skuter.
Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan, antara lain lampu depan, reflektor atau lampu belakang, sistem rem yang berfungsi dengan baik, reflektor di sisi kiri dan kanan serta klakson atau bel, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Selain itu, pengguna harus mematuhi ketentuan yang meliputi: memakai helm, tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali e-bike yang dilengkapi tempat duduk penumpang, tidak mengubah tenaga mesin untuk menambah kecepatan, memahami dan menaati peraturan lalu lintas.
Sepeda listrik dapat dikendarai pada jalur khusus, seperti jalur sepeda atau jalur yang khusus diperuntukkan bagi kendaraan listrik tertentu.
Selain itu dapat digunakan di area tertentu, antara lain area pemukiman, “car free day”, area wisata, perkantoran dan lapangan. Oleh karena itu, lanjutnya, pihaknya berharap para orang tua tidak sembarangan memfasilitasi akses terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Ia pun mengaku telah menggencarkan sosialisasi keselamatan berkendara, khususnya penggunaan sepeda listrik, di sekolah-sekolah dasar dan menengah di wilayah tersebut. Ia berpendapat, jika anak di bawah umur ingin menggunakan sepeda listrik, harus didampingi orang tuanya.
“Kami sengaja menyasar sekolah-sekolah karena mayoritas pengguna e-bike adalah anak-anak,” ujarnya.
“Mereka adalah generasi masa depan Indonesia yang harus kita jaga. Namun hal tersebut tidak akan maksimal tanpa peran serta orang tua dan guru, serta seluruh komponen masyarakat,” tutupnya.