JAKARTA, Titik Kumpul – Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Norma Dewi mengatakan, putri Nikita Mirzani, LM, dibawa ke psikiater pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Seperti diketahui, LM merupakan korban kasus dugaan hubungan seksual dengan anak di bawah umur dan aborsi paksa. Kasus ini pernah dilaporkan Nikita Mirzani kepada Fadil Bagideh yang tak lain adalah kekasih LM. Fadel menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
“LM diamankan PPA dengan P3A, kemudian dilakukan pemeriksaan psikologi lagi. Didampingi penasihat hukumnya,” kata AKP Norma Dewi dari Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.
AK Norma mengatakan, LM dibawa ke psikiater untuk dilakukan pemeriksaan psikis dan mental. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Nikita kepada Vadel dengan LM sebagai korbannya.
“Itu saja untuk memeriksa kesehatan mental,” kata Norma Dewey, AKP.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani menyerahkan putrinya, LM, ke Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau UPT PPPA. LM kini berada di lingkungan dan tempat atau rumah yang aman. Nikita meninggalkan putrinya setelah diambil dari sebuah apartemen di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan pada 19 September 2024.
Nikita Mirzani melaporkan Fadel Bagida ke Polres Metro Jakarta Selatan. Nikita Mirzani melapor ke Fadil Bagida terkait UU Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. Nikita Fadil Bagida melaporkan kasus senggama dan aborsi paksa putrinya ke LM.
Fadil sebagai orang dalam laporan, LM sebagai korban, dan Nikita sebagai pelapor.