Titik Kumpul – Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap enam orang yang terlibat komplotan pencurian sepeda motor (pencurian sepeda motor) dan pengurus barang curian.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan, pengungkapan itu bermula saat timnya menangkap dua pencuri sepeda motor yang diketahui berinisial MRMN alias S (27) dan RK (26).
“Saat kami lakukan penangkapan, pengembangan, dan penggeledahan rumah penyewa, kami menemukan 13 barang bukti sepeda motor,” kata Chandra di Mapolres Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
Chandra mengatakan, pihaknya telah mengalami kemajuan dengan ditangkapnya empat pelaku lagi dengan peran berbeda, yakni pengepul barang pidana berinisial FH (19), W (34), N (27) dan C (Alias S) (39). Seseorang yang memiliki koneksi. .
“Setelah menangkap dua pelaku, kami menangkap empat orang lagi dengan peran berbeda,” kata Chandra.
“Orang ketiga berperan sebagai pengantar barang curian, dan tiga orang lainnya sebagai pengepul. Mereka juga menyiapkan perlengkapan seperti kunci T bagi pelaku untuk menjalankan operasinya,” lanjutnya.
Candela mengatakan, pelaku mengeluarkan senjata mainan dan sabit tajam untuk menakut-nakuti korban dan warga yang berusaha melawan.
“Senjata (pistol) ini hanya mengeluarkan suara dan tidak ada pelurunya serta hanya digunakan saat pelaku dalam keadaan terdesak,” jelas Chandra.
Dari pemeriksaan polisi juga terungkap pelaku sengaja mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.
Sasarannya adalah sepeda motor yang parkir di gang. Pelaku terlebih dahulu memantau lokasi sasaran sebelum melakukan penindakan. Sipir juga menyiapkan kunci T untuk pelaku, ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca artikel menarik lainnya seputar tren di tautan ini.