Cirebon, Titik Kumpul – Polres Cirebon cepat merespons tersebarnya informasi larangan total restoran Padang berjualan kepada masyarakat non-Minang yang viral di media sosial. Aksi tersebut diketahui dilakukan Persatuan Restoran Padang Cirebon (PRMPC).
Kapolres Cirebon, Kompol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, petugasnya mengklarifikasi langsung hal tersebut kepada manajemen PRMPC. Tindakan tersebut rupanya tidak ada kaitannya dengan larangan menjual restoran Padang kepada masyarakat non-Minang.
“PRMPC merasa keberatan dengan harga jual makanan di Padang yang relatif rendah sehingga mengirimkan surat kepada manajemen restoran tersebut. Mereka khawatir harga yang murah akan menghancurkan restoran lain di Padang,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
PMPC bahkan melakukan negosiasi dengan pihak manajemen untuk mempertahankan harga tersebut, namun meminta agar istilah “PADANG MURAH” diganti dengan kalimat lain, misalnya “Murah Serba”.
“PRMPC sepakat penjualan dengan harga berapa pun diperbolehkan, namun tidak boleh menggunakan label seperti ‘Paket 10.000’ atau ‘Paket 8.000’ karena dapat merugikan restoran lain di Padang,” imbuhnya.
Mereka juga mengakui narasi yang beredar di media sosial seolah-olah PRMPC menguasai restoran Padang untuk masyarakat non-Minang. Faktanya, PRMPC tidak melarang siapa pun berjualan restoran di Padang.
PRMPC menjelaskan, restoran yang muncul dalam video tersebut bukanlah sasarannya. Namun mereka mengeluarkan surat edaran penjualan Padang Murah ke beberapa restoran, termasuk yang ada di depan RS Waled, karena menggunakan harga Rp 10.000.
“Respon cepat ini merupakan upaya kami untuk mengantisipasi pihak-pihak yang akan memanfaatkan situasi untuk mengganggu ketertiban umum dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (Azizi Erfan/Cirebon)