Titik Kumpul – Polres Semarang tengah menyelidiki kasus dugaan penggunaan piagam palsu untuk pendaftaran sekolah menengah di Semarang saat penerimaan siswa baru tahun ini.
Kanit Reskrim Polrestabes Semarang Kompel Endika Dharma Sena mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa yang merasa dirugikan karena memiliki surat palsu yang bisa memberikan poin lebih dalam pendaftaran siswa baru.
Endika menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari orang tua yang tidak bisa mendaftarkan anaknya ke SMAN 3 Semarang karena membutuhkan tambahan surat keterangan kemajuan. Piagam yang dimaksud adalah untuk ajang kejuaraan marching band di Malaysia, International Virtual Band Championship 2022.
Melansir Antara, pada Rabu, 10 Juli 2024, ia mengatakan, “Ada orang tua siswa yang kesal dengan dugaan piagam palsu tersebut.
Saat ini, polisi sedang mengumpulkan bukti-bukti dan telah memeriksa tujuh orang saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa tanda bahwa piagam yang digunakan beberapa siswa SMPN 1 Semarang itu palsu.
Beberapa tanda-tanda kecurangan antara lain: tanda tangan panitia yang mencurigakan, penulisan nama individu siswa, serta kesalahan penulisan juara pertama padahal seharusnya menjadi juara ketiga.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah. Namun, masih ada satu saksi penting yakni pelatih korps berinisial S yang belum memenuhi panggilan polisi.
Endika menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 263 KUHP Islam tentang pemalsuan kontrak. Ditambahkannya: Kita akan terjerat pada Pasal 263 Ayat 1 tentang orang yang membuat surat palsu dan juga Ayat 2 tentang orang yang menggunakan surat palsu.
Sebelumnya, sejumlah siswa SMP di Kota Semarang diduga menggunakan surat prestasi akademik palsu untuk mendaftar di beberapa SMA dalam PPDB 2024. Penggunaan surat prestasi ini memberi tambahan 3 poin bagi siswa yang mendaftar.
Baca artikel menarik lainnya dari Titik Kumpul Education di link ini.