PON 2024 Selesai, KONI Pusat Koordinasi dengan MA soal Polemik Pordasi

VIVA – Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Kini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI Pusat) tetap menjalankan tugasnya seperti biasa usai pesta olahraga nasional berakhir damai.

KONI Pusat akan segera melakukan peninjauan untuk memperbaiki PON ke depan dengan fokus pada cabang olahraga untuk dipertandingkan di ajang internasional, termasuk Olimpiade. 

Perhelatan tahunan KONI mencakup banyak cabang olahraga antara lain Pekan Pencak silat Nasional, Pekan Olah Raga Indoor, Pekan Olah Raga Pantai, dan PON Remaja.

Selain itu, KONI pusat akan bekerja sama dengan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN). KONI langsung mengajukan banding atas keputusan PT TUN ke Mahkamah Agung (MA).

“Koni akan mengambil tindakan hukum terkait hal tersebut,” kata Kepala Bidang Pembinaan Hukum Koni Pusat Dr. Widodo Sigit Pudjianto.

Perkara tersebut bermula dari gugatan terhadap Kony Tengah yang diajukan oleh Joko Porvanto, Andy Sprandi dan Asep Muladi melalui Advokat Norma Cy. SELALU BENAR 

KONI pusat tidak berwenang mengeluarkan Keputusan Nomor 195 Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Seluruh Indonesia (PP.Pordasi) periode 2020-2024.

Dalam keputusan Ketua KONI Pusat yang dipimpin PP. Pordasi Triwatty Marciano, masa jabatannya di Majelis Nasional (MONAS) berakhir pada November 2024.

Atas gugatan tersebut, PTUN tidak menerima gugatan penggugat dan menerbitkan putusan PTUN nomor 19/G/2024/PTUN.JKT pada tanggal 25 Juni 2024. 

Akibatnya penggugat mengajukan gugatan dan putusan sebelumnya diterima dan dibatalkan dan terbitlah putusan nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT pada tanggal 25 September 2024.

Terkait kasus ini, Widodo Sagit mengatakan Kony Tengah sangat menghormati keputusan pihak kepolisian. Namun KONI pusat langsung menindaklanjuti tindakan hukum tersebut sesuai undang-undang.

Soal Pordasi, saya Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat mengatakan yang pertama, proses hukumnya belum selesai, kata Vidhu Sagit.

Artinya KONI pusat akan mengajukan banding dalam waktu dekat, jadi masih ada tenggang waktu,” ujarnya.

Dengan demikian, keputusan yang sah tersebut masih berlaku dan pemerintahan PP.Pordasi yang dipimpin oleh Triwatty Marciano saat ini masih berlaku. 

Saya tegaskan Bu Trevite Marciano tetap menjadi pimpinan atau pengurus hukum,” kata Ketua Badan Pembinaan Hukum KONI Pusat itu, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kiprahnya, KONI pusat bertumpu pada Undang-Undang Olahraga Nomor 11 Tahun 2022 yang secara tegas mengamanatkan penyelesaian seluruh permasalahan olahraga melalui Badan Arbitrase Olahraga (BAORI). 

Sebab KONI pusat dan anggotanya, atau KONI provinsi atau dinas olahraga induknya merupakan organisasi kemasyarakatan sehingga bukan merupakan bagian dari kementerian/lembaga yang mempunyai permasalahan hukum terkait PTUN.

Mahkamah Agung juga telah didekati dan diperiksa oleh pemerintah pusat terkait sengketa peradilan.

Pada 21 Maret 2024, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Takdeer Rahmani menegaskan, perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme internal, dalam hal ini BAORI.

Untuk alasan hukum praktis, Vidhu Segut pun mengirimkan pesan kepada anggota PP Pordasi. “Saya berharap teman-teman Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi terus mempererat persatuan dan konsensus. 

Jangan tertipu oleh berita palsu dan penipuan. “Kalau hal ini sangat penting bisa ditanyakan langsung kepada saya,” pungkas Widodo Siget.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *