Ponsel Disita Polisi, Audrey Davis Juga Serahkan Bukti Baru Kasus Video Syur

JAKARTA, Titik Kumpul – Ditreskrimsus Polda, Metro Yaya menyita ponsel David ‘Knife’ Audrey Davis (c.), putri musisi David Bayu. Hal itu dilakukan sebagai bagian penyelidikan kasus video hiburan yang beredar di media sosial.

Juru bicara kepolisian Ade Safri Simanjuntak mengatakan, satu ponsel disita karena mantan putrinya yang kini menjadi tersangka melakukan kontak dengan AP.

Penyidik ​​juga telah menyita telepon seluler milik saksi AP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP, kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ade menjelaskan, ponsel Audrey yang disita akan dikirim ke laboratorium forensik untuk menyimpan berkas lebih lanjut.

“Rencana selanjutnya BB elektronik tersebut akan dikirim ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan pengujian laboratorium; berkas perkara lengkap; dan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan,” jelasnya.

Adapun penyitaan ini dilakukan untuk melanjutkan laporannya dengan nomor agenda pemeriksaan Audrey; LP/B/4570/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, 7 Agustus 2024.

Ia didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan berlangsung selama 2,5 jam, mulai pukul 15.00 WIB-17.30 WIB, dan pemeriksa mengajukan tujuh pertanyaan, jelasnya.

Ditambah lagi, hari ini, Audrey Davis ditanyai lagi tentang karya video serunya. Audrey memberikan bukti baru kepada polisi.

“Ada tambahan informasi beserta beberapa bukti yang kami tambahkan hari ini,” kata Sandy Arifin mewakili kuasa hukum Audrey.

Namun, dia tak merinci bukti apa saja yang diberikan pihaknya kepada penyidik. Sandy Arifin menemukan, barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang sedang berlangsung.

“Karena bukti-bukti dan BAP (berita acara penyidikan) tidak bisa kami sampaikan karena itu bukan wewenang kami, mungkin rekan-rekan bisa bertanya ke penyidik. Jadi kami tidak bisa memberikan bukti dan keterangan tambahan apa pun,” ujarnya. .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *