Pordasi Ajukan Gugatan ke PTUN dan PN Jaksel terhadap Kepengurusan Pimpinan Aryo Djojohadikusumo

Titik Kumpul – Pengurus Pusat Persatuan Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) yang diketuai Trivatti Marciano resmi mengajukan dua gugatan terhadap Ario PS Jojohadikusumo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. . 

Anita Kolopaking, kuasa hukum Pordasi, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan Pordasi yang dinilai ilegal dan melanggar AD/ART organisasi tersebut.

Anita Kolopaking melaporkan PTUN mengajukan perkara nomor 423/G/2024/PTUN.JKT karena Ario P.S. Jojohadikusumo dkk secara tidak sah mengubah Anggaran Dasar (AD) Pordasi atas nama PP Pordasi. 

Langkah tersebut dinilai melanggar prinsip kepatuhan terhadap norma organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, perkara dengan kode registrasi PN JKT.SEL-011120244UC juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun nomor perkaranya belum diterima. 

Gugatan tersebut diajukan PP Pordasi yang dipimpin Trivatti Marciano untuk mencegah Ario P.S. pakai nama Jojohadikusumo dst dan pakai nama Pordasi. 

Anita Kolopaking menegaskan, kasus ini merupakan komitmen PP Pordasi yang dipimpin Trivatti Marciano untuk menjaga keutuhan organisasi dan melindungi kepentingan anggota Pordasi dan pemegang saham di seluruh Indonesia.

“Langkah hukum ini kami ambil untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas organisasi serta memastikan PORDASI tetap beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anita Colopaking.

Selain itu, P.P. Pordasi berharap permasalahan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi kemajuan dan perkembangan olahraga berkuda di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *