Pordasi Klaim Munas 31 Mei 2024 Ilegal, Triwatty Marciano: Banyak Terjadi Pelanggaran

VIVA – Ketua Dewan Pusat Persatuan Berkuda Seluruh Indonesia (PP Pordasi) Triwati Marciano menegaskan Konvensi Nasional (Munas) yang digelar pada 31 Mei 2024 di Jakarta Selatan adalah ilegal.

Ia mengatakan, banyak pelanggaran dalam kegiatan yang dicanangkan berbagai pihak di Majelis Nasional.

Pada konferensi nasional tanggal 31 Mei, Trivati ​​​​mengatakan belum mendapat informasi mengenai PP. Pordasi masih menjalani masa jabatannya.

Selain itu, surat undangan tersebut juga belum berdasarkan keputusan Munas karena Ketua PP Pordasi belum mengumumkan keputusan Panitia Munas Pordasi 2024.

Munas Pordasi kemudian diselenggarakan oleh PP Pordasi yang panitia pelaksananya adalah PP Pordasi sebagai Sekjen, sedangkan pada tanggal 31 Mei 2024 pimpinan Munas Sherpa Manembu bukan Sekjen melainkan Pengawas Sulut. Pemerintah Negara Bagian Pordas

Menurut Trivati, yang paling fatal adalah sebagian besar peserta munas yang digelar pada 31 Mei 2024 itu tidak hadir di panggung dan tidak diutus secara resmi oleh Ketua Panitia Negara Pordasi. 

Kuorum dianggap tidak tercapai karena hanya 12 dari 25 anggota pemerintah negara bagian Pordasi yang mengikuti konferensi nasional yang diadakan pada Baisakh ke-31 tersebut. Menurut Trivati, hanya tiga pimpinan pemerintahan negara bagian Pordas yang hadir dalam konferensi nasional tersebut.

Saya ingin menyampaikan pesan bahwa PP Pordasi tidak mengakui munas yang diselenggarakan pada 31 Mei 2024. Konvensi nasional itu ilegal karena melanggar aturan organisasi,” kata Trivathy.

Selain itu, Triwati juga mengungkapkan keanehan pada konferensi nasional tersebut yang tidak dihadiri oleh perwakilan Komite Olahraga Nasional Pusat (CONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (COI). 

Bahkan Koni yang menunjuk pimpinan seluruh organisasi anggota tidak mendapat informasi, undangan, dan usulan. 

Selain itu, Komite Olimpiade Indonesia (IOC) juga membatalkan kehadirannya di konvensi nasional tersebut.

“Ketua PENGPROV yang hadir pada munas tanggal 31 Mei 2024 hanya ada tiga orang. Pengurusnya hanya sedikit, dan ketika kita cek ke ketua negara, mereka tidak tahu menahu soal kehadirannya di munas. Mereka datang tanpa mandat. surat PENGPROV Provinsi,” kata Trivathi

Sementara itu, Wakil Ketua Umum II Kony Sodermo Tengah mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima surat permintaan penyelenggaraan Konvensi Nasional Persatuan Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) (MUNAS) pada 31 Mei 2024.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat permohonan kepada Kony mengenai perencanaan atau pelaksanaan konferensi nasional (Pordasi) pada 31 Mei mendatang,” kata Sodarmo.

Dalam ketentuan terkait mekanisme penyelenggaraan konferensi nasional organisasi anggota CONI, Sodermo menyebutkan cabang olahraga yang menyelenggarakan konferensi nasional atau pertemuan daerah harus melapor kepada CONI pusat.

Sementara itu, penyelenggara Munas 31 Mei 2024 tidak pernah mengumumkan program tersebut dan mengundang Kony Tengah untuk membuka Munas.

Sehingga menurutnya, Kony menyebut Munas itu ilegal dan Kony pun tidak ikut serta dalam acara Munas.

“Munas (31 Mei 2024) tidak memenuhi syarat, ilegal karena tidak memenuhi prosedur organisasi,” ujarnya.

7 poin PP Pordasi untuk Musyawarah Nasional tanggal 31 Mei 2024 di Jakarta

1. PP.Pordasi belum mempunyai informasi resmi, ditambah lagi PP.Pordasi Presiden belum merilis keputusan Panitia Munas Pordasi Tahun 2024, sehingga surat undangan tidak berdasarkan keputusan Munas. 

2. Munas Pordasi diselenggarakan oleh PP.Pordasi yang panitia penyelenggara PP.Pordasi adalah Sekretaris Jenderal, sedangkan Sherpa Manembu bukan Sekjen, melainkan pengendali Pemerintahan Negara Bagian Pordasi Sulut. 

3. Penyelenggaraan Konferensi Nasional PORDAS akan disetujui oleh Majelis Kerja Nasional, dimana Majelis Kerja Nasional Tahun 2024 memutuskan untuk menyelenggarakan Konferensi Nasional PORDAS XIV pada minggu ketiga atau keempat bulan November 2024,

 4. Dari 25 pengurus Provinsi Pordasi hadir 12 orang dan kuorum tidak tercapai karena Presiden tidak mendapat suara mayoritas dan Ketua Provinsi Pordasi tidak mengirimkannya secara formal. 

5. Tidak ada informasi, undangan atau bahkan tawaran dari induk organisasi PP.Pordasi yang menunjuk ketua seluruh organisasi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat (KONI). 

6. Absennya kehadiran Komite Olimpiade Indonesia (IOC). 

7. Partai terpilih yakni Aryo Jojohadikusumo tidak mengetahui pencalonannya hingga Munas memutuskan mengangkatnya sebagai Ketua DP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *