Porsche Ditabrak Xpander di Showroom, Asuransi Bakal Ganti Rugi?

JAKARTA, 15 Maret 2024 – Dengan meningkatnya risiko kecelakaan di jalan raya, perlindungan terhadap kendaraan milik menjadi fokus utama.

Baru-baru ini, sebuah kejadian mengejutkan menimpa Mitsubishi. Pertanyaannya adalah apakah perusahaan asuransi mampu menanggung kerugian tersebut.

Menurut PR Manager Asuransi Astra, Marcomm and Events, Laurentius Iwan Pranoto, kejadian tabrakan mobil di showroom mobil mewah dapat ditanggung dan ditanggung oleh pihak asuransi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Asuransi Kendaraan Bermotor Standar Indonesia (PSAKBI) yang mengatur tentang jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

“Kecelakaan mobil di showroom mobil mewah dapat ditanggung dan ditanggung oleh perusahaan asuransi, jika mobil yang menyebabkan kerusakan tersebut telah memperluas cakupan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga,” Viva Automotive dikutip dari keterangan resmi. .

Dalam konteks ini, perusahaan asuransi membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga, kerusakan harta benda seperti showroom dan kerusakan mobil mewah, serta biaya pengobatan dan ganti rugi atas cedera atau kematian kepada pihak ketiga.

Ewan menekankan pentingnya memastikan asuransi Anda mencakup cakupan tanggung jawab hukum yang diperluas kepada pihak ketiga.

Selain itu, penting untuk memastikan batas maksimum ganti rugi yang tercantum dalam polis, dan penting untuk memastikan bahwa klaim tersebut berasal dari pihak ketiga selain keluarga atau kerabat dekat tertanggung.

Faktor risikonya harus sesuai dengan bahaya yang ditetapkan dalam kebijakan dan bukan sesuai dengan PSAKBI. Misalnya kecelakaan yang disebabkan oleh kesengajaan atau pengemudi tanpa surat izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku.

Mengingat rumitnya proses klaim asuransi, beliau menekankan perlunya meninjau kebijakan secara hati-hati untuk memastikan bahwa jenis perlindungan dan perluasan cakupan yang diperlukan sudah tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *