Positif Narkoba, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Andrew Andika

JAKARTA, Wiwa – Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat aktor Andrew Endika. Andrew diketahui ditangkap pada Kamis, 26 September 2024.

Dalam jumpa pers, Kapolres Metro Jakarta Barat, AKBP. Chandra Mata Rohansah mengumumkan proses penangkapan Andrew Andika. Pertama, Andrew pergi menonton konser bersama teman-temannya. Lalu, Andrew dan kawan-kawan sempat diduga menggelar pesta narkoba sebelum akhirnya ditangkap. Scroll untuk selengkapnya, yuk!

Saat kejadian sebenarnya, FA mengawali hubungan saudara laki-laki AA dengan melihat konser di Jakarta Selatan. Kebetulan dia berada di hotel bersama lima orang. Beda dengan saudara laki-laki FA, kata AKBP Chandra Mata Rohansah saat jumpa pers di Polda Metro Jaya. pada hari Selasa, 1 Oktober.

“Kami pergi menonton pertunjukan lalu pergi ke pesta narkoba di suatu tempat di Jakarta Barat. Di sanalah teman FA membawa narkoba ke sebuah hotel di Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Polisi kemudian menemukan Andrew di kawasan Bogor, Kamis 26 September pukul 17.00 WIB.

AKP Chandra Mata mengatakan, “Kemudian berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dari Satres Narkoba Jakarta Barat dan akhirnya menangkap saudara laki-laki AA pada hari Kamis di sebuah rumah di kawasan Bogor,” kata AKP Chandra Mata. kata Chandra Mata.

Di hari yang sama, polisi menangkap kaki tangan Andrew di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada pukul 22.00 WIB.

AKP Chandra mengatakan, “Kemudian kami menangkap lima orang lagi dari sebuah hotel.

Andrew dan lima temannya melakukan tes urine dan hasilnya menunjukkan narkoba seperti amfetamin dan sabu.

“Kemudian, kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap enam tersangka beberapa hari lalu. Hasilnya keenam tersangka dalam keadaan sehat dan hasil tes urine menunjukkan positif amfetamin dan sabu,” kata AKP Chandra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *