PP Himpunan Mahasiswa Persis Kecam Keras Kebijakan Larangan Kenakan Jilbab Anggota Paskibraka 2024

Jakarta, Titik Kumpul – Pimpinan Pusat Persatuan Mahasiswa Persatuan Islam (PP HIMA Persis) mengecam keras tindakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melepas sorban dan tulisannya . .

Pernyataan Yudian Wayudi selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait anggota Paskibra perempuan melepas hijab sebagai sarana keberagaman, hal tersebut menimbulkan berbagai persoalan.

Wakil Ketua PP Hima Persis Rizal Faturohman menjawab larangan berhijab bagi anggota Paskibra tidak sejalan dengan nilai kebhinekaan. Yuk lanjutkan membaca artikel selengkapnya di bawah ini.

Larangan berhijab bagi anggota Paskibra dengan bahasa Bhinneka Tunggal Ika tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bahkan melanggar pentingnya keberagaman itu sendiri, karena tidak menghormati hak beragama. individunya,” kata Rizal Faturohman.

Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur tentang pemakaian dan penampilan Paskibraka, dinilai inkonstitusional dan melanggar norma Pancasila.

“Kami menilai BPIP tidak menghormati keberagaman dan hak konstitusional seluruh warga negara untuk beribadah menurut keyakinannya, termasuk program nasional seperti Paskibraka,” tambah Rizal Faturohman.

“Lalu di manakah pengamalan Pancasila yang baik, khususnya ketuhanan Yang Maha Esa?” Artinya kebijakan tersebut melanggar sila Pancasila, imbuhnya

Menurut Direktur Departemen Politik dan Kebijakan Publik, Amirul Muttaqien, PP Hima Persis mengkritik keras kebijakan tersebut dan mendesak BPIP meninjau ulang konstitusi.

“Berhijab merupakan bagian dari kebebasan menjalankan ajaran agama yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BPIP tidak boleh mengambil kebijakan yang meresahkan umat Islam dan bertentangan dengan konstitusi,” jelas Amirul Muttaqien.

“Bukannya bicara kesetaraan untuk menjaga keberagaman, justru justru merusak nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Kami menilai ini adalah bentuk lain dari diskriminasi dan tidak menghormati hak umat beragama,” kata Amirul.

“Kami mengecam keras kebijakan tersebut dan mendesak BPIP melakukan kajian untuk menghasilkan kebijakan yang menghormati keberagaman budaya dan agama,” tegas Amirul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *