Jakarta, Titik Kumpul – Pemerintah Indonesia pada 1 Januari Pada tahun 2025, pajak pertambahan nilai (PPN) ditargetkan naik menjadi 12 persen.
Kebijakan PPN 12 persen didasarkan pada Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021. Hal itu berdasarkan amanat Undang-Undang Tata Cara Perpajakan (HPP) yang terkandung dalam Pasal 1.
Menanggapi pembicaraan mengenai PPN 12 persen, Ketua Umum Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Jenderal Moeldoko mengatakan hal tersebut tidak akan berdampak signifikan pada sektor kendaraan listrik.
“(Dampak PPN 12 persen pada mobil listrik) tidak signifikan karena kita ada program insentif PPN 10 persen, kenaikannya hanya 1 hingga 2 persen,” ujarnya seperti dikutip Titik Kumpul Jakarta.
Moeldoko mengatakan, insentif yang berbeda pada kendaraan listrik dapat mendorong transisi yang lebih cepat dari mobil konvensional ke kendaraan listrik.
Faktanya, (kenaikan PPN sebesar 12 persen) akan memberikan insentif yang lebih kuat bagi masyarakat untuk memilih kendaraan listrik dibandingkan mobil konvensional, kata Moeldoko.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah Indonesia telah memperpanjang kebijakan insentif impor kendaraan listrik baterai atau battery electric vehicle (BEVs).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) no. 1/2024 tanggal 31 Desember; Ini akan berlaku hingga tahun 2025.
Melalui aturan ini, kendaraan listrik akan dibebaskan dari pajak penjualan barang mewah (PPnBM), setelah sebelumnya dibebaskan dari bea masuk.