Mataram, Titik Kumpul – Komitmen TNI Angkatan Laut dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia kembali membuahkan hasil.
Kali ini, tim Gabungan Armada Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram dibantu pihak pesisir dengan bantuan Posal Labuh Padi berhasil menangkap empat tersangka pengedar dan pelaku sabu di Desa Labuan Aji, Labuan. . keren. kawasan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tim SFQR Lanal Mataram berhasil mengamankan 15 paket pil kristal putih atau sabu dari tangan pelaku.
Komandan Marinir Lanal (Danlanal) Mataram (P) Waluyo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima masyarakat mengenai beberapa orang tak dikenal dari luar Desa Labuhan Aji yang diduga baru saja membuat pesta sabu di rumah warga. AR”.
Berdasarkan informasi tersebut, tim SFQR Lanal Mataram dan dua warga Desa Labuan Aji mendatangi rumah pelaku dan menemukan tiga tersangka pelaku sedang berpesta dengan narkoba jenis sabu. Selain itu, tim SFQR Lanal Mataram juga memberikan tersangka pelaku dan barang bukti. ke eks kantor Imigrasi desa Labuhan Aji yang dibawa speed boat menuju Labuh Padi Posal,” kata Danlanal Mataram Kolonel Laut. (P) kata Waluyo. informasi diperoleh Titik Kumpul Militer, Jumat 2 Agustus 2024.
Sesampainya di Posal Labuh Padi, lanjut Danlanal Mataram, tim SFQR Lanal Mataram mendapat informasi ada oknum komplotan yang berada di pelabuhan Goa. Tim SFQR Lanal Mataram langsung bergerak dengan menggunakan sepeda motor dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AS.
Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, tim SFQR Lanal Mataram berhasil menangkap empat tersangka pelaku asal IS (28 tahun), I (22 tahun), AJ (18 tahun) dan AS (24 tahun) yang merupakan warga Sebotok. Warga Desa Batu Aji dengan membawa barang bawaannya, sebuah ponsel merek Vivo dan 15 bungkus sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumbawa, empat pelaku dinyatakan positif sabu dan amfetamin.
Lebih lanjut, Danlanal Mataram menambahkan, terduga pelaku juga mengaku menerima dua paket sabu. Cara yang digunakan adalah pelaku memperoleh sejumlah narkoba dari Desa Serading di Kec dengan menggunakan sabu dari seorang bandar asal ISIS. Kecamatan Moyo Hilir. Sumbawa. Berdasarkan dakwaan, pelaku melanggar Nomor 35 Tahun 2009 Tahun 2011/2013 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Danlanal Mataram mengatakan, “Untuk menjalankan proses hukum, siapa pun yang memproduksi narkoba jenis sabu tersebut serta barang bukti dan barang bukti lainnya akan diserahkan ke Polres Sumbawa Besar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Danlanal Mataram.
Keberhasilan memberantas penyelundupan ini merupakan pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) TNI Muhammad Ali Laksamana Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk selalu waspada dan tanggap cepat terhadap informasi yang diterima, dalam hal ini peredaran dan penyalahgunaan narkoba. wilayah Indonesia” tambahnya.