Jakarta – Kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh yakni Imam Masykur yang melibatkan prajurit Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM dan dua prajurit TNI AD lainnya yakni Praka HS dan Praka J. hendak pergi ke pengadilan. .
Hari ini, tim Jaksa Militer II-07 Jakarta Lettu Chk Citra Manurung menyerahkan berkas perkara tiga prajurit TNI AD ke Pengadilan Militer Jakarta II-08 di Cakung, Jakarta Timur.
Oleh karena itu, Pengadilan Militer (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan jadwal persidangan serta penunjukan hakim dalam perkara pidana militer yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Berdasarkan keterangan Hakim Juru Bicara Dilmil II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, berkas perkara dilimpahkan Kejaksaan Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (PTSP) dan diterima oleh petugas PTSP Serka Ilyas. Tata cara penyerahan berkas perkara PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk dilakukan pengecekan berkas perkara apakah memenuhi syarat formil dan materil. Dan Dilmil II-08 berwenang mengadili perkara, maka berkas perkara akan didaftarkan. dan ketua Dilmil II-08 akan menunjuk majelis hakim untuk mengadili perkara tersebut,” kata Mayor Marinir (H) Awan Kurnia Sanjaya dalam keterangan resminya, Senin 23 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Mayor Laut (H) Awan mengatakan majelis hakim yang akan mengadili perkara ini akan mempelajari berkas perkara terlebih dahulu dalam waktu tiga hari. Setelah itu, hakim ketua akan menentukan tanggal persidangan.
“Prosesnya akan tetap terbuka untuk umum, profesional dan akuntabel seperti peradilan lain di bawah MA, serta tetap mengacu pada prinsip cepat, sederhana, dan berbiaya rendah,” ujarnya.
Menanggapi pelimpahan berkas perkara Praka RM ke Dilmil II-08, di tempat terpisah, Panglima TNI Laksamana TNI Julius Widjojono menegaskan TNI berkomitmen menjaga sidang ini tetap terbuka dan transparan. Ia juga menegaskan, proses perkara penculikan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya IM akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Ini akan kita jaga secara transparan, tidak ada yang disembunyikan dan bisa segera dilakukan prosesnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan Titik Kumpul Militer sebelumnya, kasus penculikan dan penganiayaan disertai pemerasan ini melibatkan tiga prajurit TNI AD. Mereka adalah anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Selain tiga prajurit TNI AD, seorang warga sipil berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM juga terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh berinisial IM (25).
Dalam aksinya, pelaku menculik dua pemuda asal Aceh yang bekerja sebagai pengedar narkoba di sebuah toko kosmetik di kawasan Rempoa, Ciputat. Namun dalam operasi pemerasan yang disertai penganiayaan tersebut, pelaku melepaskan salah satu korbannya. Namun IM yang dikenal dengan nama Imam Masykur dianiaya hingga meninggal dunia. Imam Masykur diculik pelaku pada 12 Agustus 2023.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku anggota polisi di hadapan saksi di sekitar toko kosmetik korban. Kemudian korban dibawa ke mobil pribadi dan di tengah perjalanan pelaku menganiaya dan meminta korban menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih peredaran narkoba ilegal.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, seluruh pasalnya ditambah dengan Pasal 55 (1) 1 KUHP.