Pramuka Tak Lagi Jadi Ekskul Wajib, Ma’ruf Amin: Itu Bagus

Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mendukung keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang ‘menarik’ Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib (exkul) di sekolah.

Maruf Amin yakin keputusan ini akan berdampak positif bagi siswa sekolah tersebut. Ia pun mengimbau untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Padahal Permendikbud itu tidak menghapuskan (Kepramukaan) tapi mengubahnya. Yang wajib jadi pilihan sesuai kegiatan ekstrakurikuler. Saya kira itu bagus,” ujarnya dikutip dari Antara, Rabu. 3 Maret 2024.

“Karena nanti tidak seperti kemarin, misalnya mau tidak mau, maka semua orang terpaksa melakukannya. Dengan pilihan itu, yang masuk pramuka punya niat yang diinginkan. Itu lebih bagus lagi,” sambungnya.

Pria berusia 81 tahun ini menegaskan, Pramuka tetap menjadi bagian pembelajaran siswa karena memiliki nilai-nilai penting seperti patriotisme dan integritas sebagai warga negara yang harus dipupuk sejak kecil.

Ke depan, Maruf Amin berharap masyarakat dan pemangku kepentingan dunia pendidikan dapat menghadapi perubahan tersebut dengan bijak. Dengan demikian, kontroversi yang muncul di masyarakat dapat dikelola dengan baik dan tidak menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan.

Karena tidak dihilangkan, tapi diberikan kepada yang punya minat ekstrakurikuler. Ada banyak (ekstrakurikuler), sehingga semua orang bisa memilih sesuai dengan keinginannya. mencicipi.

Sekadar informasi, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 12 Tahun 2024 pada Kurikulum PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang menetapkan bahwa Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib.

Peraturan tersebut juga menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak berlaku lagi sebagaimana tertulis dalam Pasal 34 Bab V Tentang Ketentuan Akhir Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No. 12 Tahun 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *