Pria Ini Gugat Syarat Usia Pembuatan SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta

Solo, 22 April 2024 – Pria asal Solo, Jawa Tengah bernama Taufik Idharudin telah mengajukan putusan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi di bawah usia 17 tahun yang dapat dipisahkan dari tindakan siswa sekolah dasar yang menyebarkan virus.

Sebelumnya, dua anak asal Madura membuat heboh karena menempuh perjalanan dari Sampang. Madura berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor Taufik mengaku kaget dengan ulah kedua bocah tersebut.

Namun dalam perjalanan menuju Semarang mereka dihadang Polisi, sehingga Taufik meminta agar pemegang SIM tersebut berusia di bawah 17 tahun.

“Saya ingin mengajukan permohonan terkait pengujian Pasal 81 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu bertentangan dengan UUD 1945 karena saya dikejutkan oleh dua orang anak, inisial SZ, 11 tahun, dan DR, 10 tahun, asal Sampang, Madura,” ujarnya kepada VIVA Otomotif dari Antara, Senin, 22 April 2024 .

“Saya kaget dengan ketrampilan dan kepiawaian mereka. Sebab, mereka menempuh perjalanan dari Sampang ke Semarang yang jaraknya sekitar 430 km, tapi aman artinya ketrampilan dan kemampuan mereka setara dengan mereka yang berusia lebih dari 17 tahun.

Artinya, dengan keterampilan tersebut mereka harusnya bisa mendapatkan SIM. Karena keterampilannya mereka harus berusia di atas 17 tahun, kata pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja mandiri itu.

Pihaknya juga mengajukan permohonan untuk meminta peninjauan kembali terhadap isi Pasal 81 ayat 2 huruf Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang ada dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 96.

Artinya, selama usia 17 tahun bagi SIM A, SIM C, dan SIM D melanggar UUD 1945 dengan syarat. dan tidak diwajibkan secara hukum selama belum ada interpretasi atau pengalaman mengendarai mobil yang menempuh jarak minimal 149 km.

Pendaftaran online kami sudah dikirim dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), kata pengacara Taufik, Sri Kalono.

Diharapkan dengan mengajukan permohonan pada tanggal 18 April 2024, kedepannya seluruh anak di bawah usia 17 tahun yang memiliki pengalaman mengemudikan mobil akan mendapatkan Surat Izin Mengemudi.

Sebab, Pasal 81 ayat 2 surat tersebut membatasi hak konstitusional anak di bawah usia 17 tahun untuk mengendarai mobil, ujarnya.

Ditanya mengenai kematangan emosi pengemudi di bawah usia 17 tahun, dia mengatakan pengalaman dua anak asal Madura bisa membuktikannya. Tempat mana pun bisa bepergian jauh.

“Kalau perjalanan Madura ke Semarang aman. Ini prestasi yang luar biasa. Isu yang matang dibuktikan dengan pengalaman. Oleh karena itu syaratnya harus menempuh jarak minimal 149 km,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *