Produk Kecantikannya Dilaporkan BPI KPNPA Diduga Berbahaya, Richard Lee: Mana Bukti Disita BPOM?

Jakarta, Titik Kumpul – Badan Independen Pengawasan Kekayaan dan Anggaran Pegawai Negeri Republik Indonesia (BPI KPNPA) menemukan kejanggalan terkait produk kosmetik yang dijual di klinik milik dr Richard Lee.

“Kami informasikan kepada Bareskrim mengenai perkembangan laporan terkait pengaduan kami kemarin. Sebelum laporan dibuat, kami melakukan kajian investigasi pada aplikasi online,” kata perwakilan BPI KPNPA dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Ra Suites. Simatupang, Jakarta Selatan, dikutip Titik Kumpul.id.

Berdasarkan laporan online, BPOM menyatakan telah menyita 2.475 produk perawatan kulit berlabel biru. Ini produk berbahaya. Dan disebut-sebut dari kelompok Athena yang konon milik dr Richard Lee, lanjutnya. .

BPI KPNPA pun mengaku hanya mengandalkan sumber media dalam pemberitaannya.

“Saat ini kita hanya mengandalkan sumber media untuk pemberitaannya. Jadi misalnya isinya apa, nanti ahlinya yang menjelaskan,” kata Direktur BPI KPNPA RI, Eko Suphono,

Eko, menurut media tersebut, menjelaskan penggunaan suntikan yang tidak dalam pengawasan medis berbahaya karena mengandung limbah dan DNA ikan salmon.

Menanggapi laporan BPI KPNPA, Dr. Richard Lee pun angkat bicara dan menuntut tegas bukti bahwa BPOM menyita produknya.

“Aku ingin produkku direview oleh siapa pun. Tidak masalah, tapi pastikan kamu mereviewnya dulu baru bicara ke media. Seperti aku, aku sudah banyak bicara tentang produk perawatan kulit palsu. Aku beli dulu, aku riset.” pakai dulu.” “Saya akan ke lab dulu. Saya dapat hasilnya lalu saya berani mengungkapkannya,” kata Richard Lee dalam acara Apa Kabar Indonesia Siang di tvOne.

“Tidak ditaruh di lab, tidak dibuat apa-apa, tidak dapat surat. Di mana pak bukti surat pencatatan dari BPOM? Kalau tidak punya, saya bisa tuntut. Anda karena pencemaran nama baik,” tambah Richard Lee.

Lalu Richard Lee menjelaskan, kalau soal jarum suntik, dia menjelaskan itu adalah alat penyemprot, bukan jarum.

“Pertama, izinnya lengkap semua. Kedua, ada perbedaan pendapat. Menurut saya, ini aplikator, bukan jarum. Makanya saya bilang Pak Eko, coba selidiki dulu, apakah masuk jarum. atau perlengkapannya, diperbaiki dulu, apakah itu alat kesehatan atau jarum suntik?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *