Jakarta, Titik Kumpul – Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara usai ditemukannya makanan dengan nama tuyul, tuak, bir, dan tuak yang mendapat sertifikasi halal BPJPH.
Ketua MUI Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, sejak kabar tersebut viral di media sosial, pihaknya langsung mengkonfirmasi, mengklarifikasi, dan menyelidiki.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa informasi sekitar adalah valid, produk terpampang jelas di website BPJPH.
Niam mengatakan, sebagian produk tersebut telah mendapat sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur deklarasi mandiri, atau tanpa audit lembaga pemeriksa halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
Keputusan halal tersebut melanggar standar fatwa MUI dan tidak melalui pengurus Fatwa MUI. Oleh karena itu, MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk tersebut, kata Asrorun Niam, dikutip dari situs resmi MUI. , Rabu, 2 Oktober 2024 .
Selanjutnya, menurut Niam, MUI akan berkoordinasi dengan BPJPH, Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencari solusi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Saya akan berkomunikasi dengan teman-teman di Kementerian Agama,” ujarnya.
Usai disorot, Nian mengatakan nama produk tersebut sudah tidak terlihat lagi di aplikasi BPJPH.
Ia menegaskan, penetapan status kehalalan suatu produk harus sesuai dengan standar halal yang ditetapkan MUI.
Ia sangat menyayangkan penerbitan sertifikat halal produk tersebut tidak melalui MUI dan melanggar fatwa MUI tentang standar halal.
Berdasarkan Fatwa MUI nomor 4 tahun 2003 tentang standardisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Antara lain dilarang menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang menimbulkan kekufuran dan kepalsuan.
“Dengan adanya standar kehalalan MUI yang baku, tidak mungkin suatu produk halal dapat ditentukan dengan nama yang berkaitan dengan produk haram, termasuk dari segi rasa, aroma, dan kemasannya. Selain itu, produk dengan nama yang umum diketahui jenisnya minuman yang bisa memabukkan,” katanya akhirnya.