Promosi Judi Online Lewat Instagram, 2 Gadis Cantik Diringkus Polisi

Titik Kumpul – Subdit v tpidciber detrescrimsus Polda Penyidik ​​​​Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap dua orang perempuan yang diduga terlibat tindak pidana perjudian online. Keduanya berasal dari kabupaten Colaca dan Colaca Timur.

Kedua perempuan tersebut berinisial AA (19) dan GA (23). Kapolres Bambang Wijnarko, Direktur Reserse Kriminal Polda Sultra pada Selasa, 23 Juli 2024 “Dua orang diamankan karena menyebarkan informasi perjudian melalui akunnya. akun Instagram,” katanya.

Bambang menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 Wita. Subdit V TPIDCyber ​​​​Pejabat saat melakukan patroli siber menemukan akun Instagram dua penjahat yang memposting tautan perjudian online. Setelah memastikan tautan tersebut mengarah ke situs perjudian, petugas langsung melakukan analisis untuk melacak pemilik akun.

Selanjutnya pada pukul 16.30 WITA, anggota Polsek Divisi V TPIDSIBER berangkat ke Kabupaten Koraka Timur untuk menangkap AA. Selanjutnya dilanjutkan ke Koraka untuk menangkap GA. Kedua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Sulawei Tenggara Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. , ” jelasnya.

Dijelaskan pula, tautan situs judi online tersebut telah dipasang di akun Instagram kedua pelaku pada saat ditangkap. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Sultra dalam memberantas kejahatan perjudian online yang semakin marak di masyarakat. Oleh karena itu, kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ilegal tersebut dan melaporkan kegiatan serupa kepada pihak berwajib jika sampai ke pihak berwajib. perhatian mereka,” tambahnya.

Penyelidik kini memperluas kasus ini untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas yang terlibat dalam operasi perjudian online. Upaya penegakan hukum akan terus menciptakan lingkungan digital yang aman dan bebas aktivitas ilegal.

“Sampai saat ini pelaku terkait sudah diamankan sebanyak lima orang, dua di antaranya sudah berstatus P21, empat perempuan dan satu laki-laki,” tutupnya.

Dapat dipahami bahwa kasus ini diduga ilegal. Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3). Pasal ini mengatur tentang akses, distribusi, transmisi, dan penyediaan informasi elektronik yang mengandung konten perjudian ilegal.

Liputan : Erdika Kendari (tvOne)

Baca artikel tren Titik Kumpul menarik lainnya di tautan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *