Makassar – Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kemenag RI Ahmad Zainul Hamdi meminta PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) menerima mahasiswa non-Muslim agar memperlakukan mereka secara proporsional.
Seperti diketahui, PTKIN kini terbuka untuk mahasiswa non-Muslim. PTKIN merupakan lembaga pendidikan tinggi di Indonesia yang pengelolaannya berada di bawah Kementerian Agama.
Dari segi teknis dan akademik, pengembangan perguruan tinggi agama Islam negeri dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek). Secara fungsional dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
Saat ini Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri terdiri dari 3 jenis yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Keagamaan Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
Menurut Ahmad Zainul Hamdi, pimpinan PTKIN yang membuka pintu penerimaan siswa non-Muslim hendaknya mengubah mentalitasnya agar terbuka dalam sistem pendidikan sesuai undang-undang yang berlaku bagi mereka.
“Kalau berani menerima mahasiswa non-Muslim di kampus, harus terbuka dan memperlakukan mereka dengan adil,” ujarnya pada Focus Group Discussion (FGD) di Makassar, demikian laman resmi kementerian. Dekan, Jumat, 22 September 2023.
“Tidak memberikan aturan kepada mahasiswa non-Muslim yang mengikuti seluruh persyaratan pendidikan di kampus, seperti hafalan Al-Quran 100-30 halaman. Jika mempelajari kurikulum umum, maka berikan pendidikan agama sesuai keyakinan agamanya. Sistem Pendidikan Nasional Bertindak,” katanya. Dia menekankan.
Termasuk soal busana, kata Ahmad Inung, siswi non-Muslim tidak diwajibkan berhijab. Oke, mereka tidak boleh memakai rok pendek, singlet, pakaian terbuka atau apapun yang tidak pantas, tapi tidak boleh dipaksakan untuk berhijab, ujarnya.
“Mereka harus berpakaian sesuai kode etik berdasarkan kesusilaan sosial, yang penting sopan dan pantas di masyarakat kita,” tegasnya.