Publisher Rights Disahkan 20 Februari 2024, Menkominfo Ingatkan Ini

Titik Kumpul Tekno – Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arieh Setiadi meminta perusahaan penerbitan terus berkembang dalam menciptakan layanan jurnalistik seiring dengan diakuinya “hak publikasi rakyat” atau Undang-Undang Hak Cipta Penerbit.

Ia mengungkapkan pentingnya penerapan undang-undang terkait hak penerbit untuk memastikan industri penerbitan di Indonesia tetap berjalan dengan konten berkualitas dan bisnis berkelanjutan.

“Saya meminta semua orang untuk mendefinisikan hak-hak penerbit sebagai sebuah langkah maju. Dengan satu langkah maju lagi, saya mendorong perusahaan-perusahaan media untuk terus menciptakan hal-hal baru di berbagai bidang untuk memenuhi peluang dan tantangan masa depan yang progresif dan sulit,” ujarnya. kata di Jakarta, Senin. , 19 Februari 2024.

Menurut dia, Perpres Hak Penerbit yang rencananya akan disahkan pada Selasa, 20 Februari 2024 merupakan undang-undang resmi yang disetujui pemerintah bagi perusahaan tersebut.

Undang-undang ini, lanjutnya, dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pelaku media lokal dan perusahaan platform digital untuk memastikan bahwa disrupsi digital tidak mengganggu industri media.

Menurut Budi Ari, undang-undang ini bertujuan untuk mendukung perusahaan media dalam mengelola dan mengembangkan bisnisnya.

Menkominfo juga meminta para pimpinan jurnalis/media mempersiapkan diri dengan baik implementasi penuh kerangka hukum terkait hak-hak penerbit di masa transisi.

“Saya minta kepada media untuk menggalakkan masa perubahan enam bulan dan menerapkannya, terutama untuk memperbaiki kepanitiaan dan proses bisnis di dalamnya. Menurut saya enam bulan bukanlah waktu yang singkat, sehingga dicari cara yang cepat dan tepat. pekerjaan,” jelasnya. menteri. Hubungi dan pesan Budi Arie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *