Titik Kumpul Tekno – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang sering disebut hak penerbit. Peraturan ini mengatur kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook dan Instagram), X, TikTok dan Google dengan perusahaan media.
Disahkan pada 20 Februari 2024, hak penerbitan akan berlaku Agustus mendatang. Saat itu, Google, Meta, TikTok, dan platform digital lainnya terpaksa bekerja sama dengan perusahaan media.
Google sebagai platform digital terbesar pun memberikan tanggapannya terkait hal tersebut. “Kami memahami bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan mengenai penerbit berita dan kami akan segera meninjau detailnya,” kata perwakilan Google dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Februari 2024.
Lanjut Google, selama ini pihaknya telah bermitra dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita berkelanjutan di Indonesia.
“Sangat penting bahwa produk kami menyajikan berita dan sudut pandang yang beragam tanpa prasangka atau bias. Oleh karena itu, dalam upaya bersama ini, kami selalu fokus untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap sumber berita yang beragam dan mengupayakan ekosistem saluran berita yang seimbang di Indonesia”. yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang,” jelas Google.