Jakarta, 19 Maret 2024 – Operasi Pengamanan 2024 yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 1 Maret 2024 resmi berakhir. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Korlantas) melaporkan total 60.047 pelanggar lalu lintas ditindak dalam operasi tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Paul Trunoioudo Visnu Andiko mengidentifikasi dua pelanggaran yang paling banyak terjadi.
Pertama, pelanggar tidak memakai helm pada kendaraan roda dua sebanyak 22.281 orang, disusul 7.077 pelanggar tidak menggunakan sabuk pengaman pada kendaraan roda empat.
“Ada dua jenis sanksi denda yang akan diberikan kepada pelanggar, yakni tilang non elektronik sebanyak 53.656 pelanggar dan tilang elektronik (ETLE) sebanyak 13.373 pelanggar,” tulis Titik Kumpul Otomotif mengutip laman Korlantas Polri.
Trunoiudo mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan lalu lintas yang tertib dan aman. Korlantaş akan terus memantau pengemudi roda dua dan roda empat untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas.
“Operasi Pengamanan 2024 bukan hanya milik Polri atau kementerian dan lembaga terkait, melainkan tanggung jawab bersama termasuk masyarakat,” ujarnya.
Kedepannya Polri berharap masyarakat mampu memahami pentingnya keselamatan di jalan raya, tambahnya.
Sekadar informasi, hingga pukul 10.31 hari ini WIB Korlantas Polri mencatat ada lebih dari 2 ribu tiket yang diberikan kepada pengemudi.
Dari jumlah tersebut, hanya 380 perkara yang diselesaikan dengan membayar denda. Nilai nominalnya melebihi Rp 75 juta dan Polda Jabar menjadi institusi yang paling banyak mengeluarkan denda.