Ramai Soal Thariq Halilintar Umur 2 Bulan Sudah Haji, Bagaimana Hukumnya?

Titik Kumpul –  Belakangan ini media sosial ramai memperbincangkan Tariq Halilintar, 2 bulan, yang menuntaskan ibadah haji.

Hal itu diungkapkan ibunda Tariq Halilintar, Lenggogeni Faruk, saat sesi konseling Tariq bersama pacarnya, Aaliyah Massaid. Ibu Tariq menceritakan bahwa saat itu ia mengajak Tariq untuk berhaji padahal usia melahirkan sudah lewat.

Lenggogeni Faruk berkata: “Waktu umurku 2 bulan, aku pergi haji. Setelah melahirkan, aku pergi haji, lalu haji Tariq.

Ibu Tariq pun mengaku Tariq berangkat haji dalam pesan yang ia posting di laman YouTube Tariq Halilintar.

“Thariq umurnya 56 hari, belum selesai melahirkan. Saya sudah bawa Thoriq, saya berangkat ke Makkah, Madinah, waktu itu belum umroh, belum haji. Jadi dia Haji Thoriq.”

Tariq terus bercerita tentang ibunya dan membenarkan bahwa ibunya sudah menunaikan ibadah haji.

Makanya sekarang Tariq sudah datang haji, berarti Tariq sudah berangkat haji, lanjut Tariq.

Informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari warganet mengenai syarat sahnya seseorang berangkat haji.

Ustaz Putra Pradipta melalui laman Instagramnya menyatakan, berdasarkan buku Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami ‘at-Tirmidzi, Al-Quds, disebutkan bahwa haji anak yang belum melahirkan. itu efisien dan bermanfaat.

Namun haji saja tidak cukup untuk ritual Islam, jadi sunnah saja.

Syarat-syarat haji antara lain : keislaman, kedewasaan, kecerdasan, kemandirian dan kemampuan, sehingga anak kecil tidak memenuhi syarat wajib haji karena belum cukup dewasa.

Dalam keadaan sekarang ini dan menurut Ustaz A Solihin, hukum menunaikan haji bagi anak yang belum baligh adalah sah dan mendapat pahala, namun tetap harus menunaikan haji lagi pada waktu senggang kemudian mereka telah memenuhi syarat jatuh tempo. . .

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *