Jakarta, Wiwa – Ammar Joni, aktor kondang yang terjerat kasus narkoba menerima putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 26 Agustus 2024. Dalam persidangan, Ammar Joni divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Vonis tersebut menjadi berita besar karena jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Usai putusan, ekspresi Ammar Joni pun menjadi pusat perhatian netizen. Ammar terlihat beberapa kali mengusap wajah dan meluruskan rambutnya, menunjukkan betapa stresnya dirinya saat itu. Saat hakim akhirnya membacakan putusan, Ammar merasa lega dan tersenyum.
Ammar berkata penuh syukur, “Terima kasih sudah memulai. Saya menerimanya.”
Netizen pun memberikan reaksi beragam terhadap keputusan hakim terkait Ammar Joni. Banyak di antara mereka yang menilai keputusan ini tidak adil. Menurutnya, Joni Amma memang pantas mendapat hukuman lebih.
“Memasarkan narkoba berarti menjadi pengedar. Seorang netizen bertanya, “Apakah tidak ada hukuman lebih dari 10 tahun bagi pengedar?”
“Apa lagi nggak ada PB lagi. Yah, bersyukur Ammar hanya divonis 3 tahun dan denda 1 juta. Salah satu netizen menulis, “Biasanya yang aku tahu adalah, aku ketahuan 2 atau 3 kali dalam 3 tahun.” untuk waktu yang lama.”
“3 tahun, terlalu sedikit. Apa karena dia artis? Paling tidak 5 tahun,” imbuh netizen lainnya.
Netizen tersebut berkata, “Terkadang Allah subhanahu wa ta’ala harus menghukum kamu seperti ini, karena kemarin kamu sebenarnya sudah mendapat peringatan dari Allah subhanahu wa ta’ala, namun kamu belum menyadarinya, semoga kamu menerima hukuman ini dengan ikhlas. .”
Ammar Joni dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin John Mathias memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami tidak akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut,” kata John Mathias usai sidang.
Ia menambahkan, Ammar Joni menyatakan menerima keputusan tersebut dan tim kuasa hukumnya pun menyetujui keputusan hakim.
“Yang jelas kami mendengar Ammar mengatakan menerima dan kami juga mendengar bahwa kami menerima,” ujarnya.
Meski begitu, Mathias mengungkapkan jika jaksa memutuskan mengajukan banding, Ammar Joni akan menempuh proses hukum lebih lanjut.
“Jadi perkaranya kita tutup, tergantung JPU mau banding atau tidak, kita tunggu saja,” jelasnya.