Reaksi Kimberly Ryder Usai Putusan Cerai dari Edward Akbar Dikabulkan Pengadilan Agama

Jakarta, Titik Kumpul – Pasangan selebriti Kimberly Ryder dan Edward Akbar resmi mengakhiri pernikahan mereka. Pengadilan Tinggi Agama Jakarta pada Jumat 29 November 2024 mengabulkan gugatan cerai Kimberly.

“Bahwa perkawinan penggugat dan tergugat adalah perceraian,” demikian bunyi salinan putusan.

Dalam putusan yang dibacakan melalui e-court, Majelis Juri memutuskan hak asuh kedua anaknya, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar, harus jatuh ke tangan Kimberly. 

“Kedua (dua) anak tersebut bernama Rayden dan Aisya diasuh oleh Penggugat (Kim) dan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak-anak tersebut,” sambung salinan putusan. 

Terlepas dari reputasi Edward Akbar, Kimberly Ryder mengaku sangat bahagia. Ia sangat bersyukur bisa mendapatkan hak asuh atas anak-anaknya setelah berpisah dari mantan suaminya.

“Alhamdulillah keputusan sudah diambil dan hasilnya saya sangat puas, saya puas karena bisa berpisah darinya, karena bagi saya yang penting adalah keputusan perceraian dan hak asuh anak saya. kata Kimberly.

Namun, Kimberly Ryder tidak merencanakan langkah selanjutnya yang akan diambilnya untuk masa depannya. Kimberly ingin menikmati waktunya mengembangkan diri dan bermain dengan anak-anak.

“Sekarang saya tidak bisa berkomentar banyak, karena saya ingin fokus dulu mengembangkan diri dan anak-anak saya,” ujarnya

Terkait akibat perceraian Kimberly Rider, Edward tetap berkewajiban menafkahi anak-anaknya sebesar Rp 6 juta sebulan.

Kimberly mengaku tak mempermasalahkan penghasilan yang perlu ditambah oleh Edward Akbar, namun Kimberly berharap mantan suaminya itu bisa memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

“Saya akui saja berapa. Sebenarnya kecil. Alhamdulillah uang itu baru kembali dari dia, bolehkah saya mengirimkan uang itu setiap bulan? Kita lihat saja dari dia. Kalau dari saya, saya akan.” Saya pasti akan bekerja keras untuk anak-anak saya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *