Titik Kumpul – Logo Garuda di jersey timnas Indonesia belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Pasalnya, pemberitaan logo Garuda di jersey timnas Indonesia menunjukkan Paten atau Hak Milik (HAKI) yang didaftarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Jersey Timnas Indonesia berlogo Garuda HKI saat ini dimiliki oleh perorangan dan PSSI. Kemudian Jersey Timnas Garuda Logo HAKI Indonesia, Produk Mills, terdaftar, milik PSSI.
Mills juga mengatakan hal ini. Mills menjelaskan bagaimana logo ini awalnya dibuat. Pabrik akan melakukan penelitian dan pengembangan internal dalam jangka pendek tahun 2022.
Setelah matang dan jadi, logo Garuda Jersey Timnas Indonesia produksi Mills tentunya akan langsung dikirimkan ke PSSI untuk mendapat persetujuan.
“Bagi kami, karena logo tersebut digunakan oleh timnas, maka logo tersebut benar-benar milik seluruh masyarakat Indonesia,” kata Fajar, Head of Design Mills.
Fajar bertanya-tanya mengapa PSSI memiliki HKI pada merek Garuda untuk jersey timnas Indonesia produk Mills. “Sejauh yang kami tahu dari para pemain, belum ada kabar dari federasi.”
“Kami tim kreatif Mills sangat serius apakah karya kami akan digunakan oleh negara atau federasi. Aneh kenapa kami tidak mengumumkannya lebih awal. Peraturan bisa ditegakkan oleh Direktur, secara umum hak kekayaan intelektual harus diterima atau tidak,” tambah Fajar.
Fajar mengatakan, sepengetahuannya logo Garuda sebagai Lambang Negara tidak bisa menjadi HKI. Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, karena logo tersebut digunakan oleh timnas, pada dasarnya logo tersebut adalah milik masyarakat, sehingga kami belum pernah mencoba untuk mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi, lambang Garuda Pancasila tidak ada organisasi atau individu dapat merekamnya.”
Fajar mengatakan Mills berterus terang dan tak mau membicarakannya panjang lebar. Ia bersyukur logo Garuda pada jersey timnas Indonesia yang merupakan produk Mills dicintai dan dikagumi masyarakat.
“Dari tim kreatif Mills, kami sangat berharap karya kami kedepannya dapat bermanfaat bagi federasi, apalagi jika diminta oleh masyarakat. Kami tetap bangga.”
Ini logo lambang Garuda Pancasila. Lambang negara kita milik seluruh rakyat Indonesia, tegasnya.
Sedangkan logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan ayat 2 Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Republik Tajikistan “Tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis”, terdapat batasan bahwa lambang negara tidak dapat menjadi hak milik.
Permohonan HKI dapat ditolak apabila meniru atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau lambang atau lambang negara atau lembaga nasional atau internasional, kecuali ada izin tertulis dari pejabat yang berwenang; Hai.
Faktanya, selain Indonesia, ada negara yang menggunakan simbol nasional pada seragam timnasnya. Ada Hongaria, Australia, Turki, dan Slovakia.
Namun belum jelas apakah simbol nasional negara-negara tersebut dilarang atau tidak digunakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Di Indonesia, sejarah munculnya merek Garuda pada jersey timnas Indonesia dimulai pada tahun 1954. Presiden pertama Republik Indonesia yang juga merupakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Ir Soekarno memerintahkan lambang Garuda pada jersey timnas Indonesia.
Saat itu, tim tunggal Indonesia bertemu Cekoslowakia pada laga persahabatan tahun 1954. Presiden Soekarno menilai, pemasangan lambang Garuda Pancasila di bagian dada seragam timnas Indonesia akan meningkatkan daya juang para pemain.
Langkah ini disusul dengan penempatan lambang Garuda Pancasila pada seluruh seragam olahraga saat mengikuti Olimpiade 1956 di Australia.
Pasalnya, pemilihan gambar Garuda sebagai lambang negara pertama kali atas prakarsa Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, Sultan Sayrif Muhammad Alkadrieh.
Sultan Hamid II mengusulkan citra Garuda sebagai lambang negara melalui kompetisi yang diadakan Panitia Lambang Negara Republik Indonesia (RIS) pada tahun 1950.
Setelah melalui berbagai penyempurnaan, gambar Garuda disetujui menjadi lambang negara pada tanggal 11 Februari 1950 dalam rapat Kabinet RIS.