Regulasi Susu Formula Diperketat! Ini Tujuan Pemerintah Dorong ASI Eksklusif

Jakarta, Titik Kumpul – Peraturan Umum (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat regulasi mengenai susu formula dan pengganti susu lainnya. Undang-undang ini mencakup larangan penjualan, penawaran, diskon, dan promosi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 33 yang berbunyi: “Produsen atau distributor ASI dan/atau bahan pengganti ASI lainnya dilarang melakukan tindakan yang dapat menghalangi pemberian ASI.”

Indah Febrianti, Kepala Badan Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes), membenarkan aturan susu bayi dan pengganti susu lainnya dimaksudkan untuk mendorong program khusus susu.

“Kebijakan pelarangan promosi susu formula ini untuk menggalakkan program susu formula juga sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (WHA),” kata Indah, yang diunduh dari situs resmi Kementerian. Kesehatan, Jumat. , 13 September 2024.

Tindakan yang dapat menghalangi pemberian ASI eksklusif menurut pasal 33 Kode Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Memberikan contoh susu bayi dan/atau bahan pengganti susu lainnya secara cuma-cuma, menawarkan kerjasama atau bentuk apapun kepada puskesmas, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, kesehatan masyarakat, ibu hamil atau ibu baru;

2. Penyerahan atau pembelian langsung susu bayi dan/atau bahan pengganti susu lainnya kepada rumah tangga;

3. menawarkan diskon atau tambahan atau apapun dengan cara apapun untuk pembelian susu bayi dan/atau susu pengganti susu lainnya sebagai godaan konsumen;

4. Pemanfaatan tenaga medis, tenaga kesehatan, tokoh kesehatan, tokoh masyarakat dan media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula dan/atau bahan pengganti ASI lainnya kepada masyarakat;

5. Iklan susu bayi dan/atau bahan pengganti susu lainnya serta susu buatan yang selanjutnya dimuat di media cetak, elektronik, luar ruangan, dan media sosial;

6. Promosi makanan dengan susu dan/atau pengganti susu lainnya secara langsung atau siaran.

Pastikan untuk meminumnya bersama

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, MKM, menambahkan pentingnya pencegahan, promosi dan dukungan pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk menjamin kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Diadopsinya Kode Internasional Pemasaran Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 1981, merupakan langkah penting untuk melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu risiko utama keberhasilan susu, inilah praktiknya. mempromosikan susu-susu. digantikan oleh industri susu.

“Banyak laporan pelanggaran hukum pemasaran ASI yang terus menunjukkan penggunaan nama yang tidak pantas, promosi di puskesmas dan tenaga kesehatan yang mempromosikannya, serta perdagangan antar produk.” hukumannya harus diperkuat,” kata Daisy.

Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak lahir hingga usia 6 bulan, kemudian dilanjutkan hingga usia 2 tahun dengan pemberian ASI tambahan (MPASI) yang mempunyai manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak. Untuk itu, menurutnya, regulasi dan pengamanan promosi susu khusus dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya adalah untuk menjamin kelanjutan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat.

“Jadi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, pengesahan ini menggunakan seluruh aturan Codex Internasional tentang Pemasaran Pengganti Susu dan aturan baru WHO. Keputusan Dewan Organisasi Kesehatan Dunia 69.9 tentang “Mengakhiri Promosi Makanan Tidak Sehat Makanan untuk Bayi dan Anak Kecil” mengamanatkan larangan sumbangan makanan, informasi dan materi pendidikan oleh industri, menurut pedoman WHA, termasuk larangan total terhadap hadiah atau bujukan kepada petugas kesehatan, katanya.

Merujuk pada manual WHO tahun 2017 “Mengakhiri Promosi Makanan yang Tidak Pantas untuk Bayi dan Anak Kecil”, disarankan bahwa contoh pemberian ASI dapat rusak atau terganggu oleh promosi yang tidak tepat dengan cara yang berbeda-beda.

Risiko tersebut termasuk mengiklankan produk yang cocok untuk anak di bawah usia 6 bulan, setara atau lebih baik dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau menggunakan merek/nama/logo yang mirip atau lebih baik dari susu. atau pengganti susu atau menggunakan merek/merek/merek/logo yang sama dengan yang digunakan untuk pengganti ASI.

Pedoman WHO juga menunjukkan permasalahan pelabelan makanan untuk bayi dan anak kecil, yang seringkali tidak mencantumkan peringatan yang sesuai seperti usia yang tepat untuk mengonsumsinya, porsi besar, atau waktu yang teratur. Terdapat juga bukti pesan dan label yang tidak pantas dan menyesatkan dari produsen, termasuk klaim kesehatan dan rekomendasi penggunaan produk sebelum 6 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *