Jakarta – Ekstremnya, petugas Damkar asal Jakarta Timur berinisial SN diduga melakukan korupsi terhadap anak kandungnya. Ibu dan nenek korban memberitahu SN. Pada Jumat 22 Maret 2024, polisi memeriksa ibu dan nenek korban untuk mengetahui kronologi kejadian.
Baru-baru ini, ibu korban memposting rekaman suara putranya yang menceritakan bahwa ayahnya melakukan pelecehan terhadapnya. Rekaman tersebut diunggah ke Instagram oleh ibu korban @priskaprllyy.
Ketika sang ibu bertanya kepada anaknya mengapa alat kelaminnya terus-menerus sakit, dia menjawab bahwa ayahnya telah menaruh benda aneh di sana.
Karena ayah saya menaruh benda aneh di sana, kata korban berinisial S, dikutip Senin, 1 April 2024.
Anak tersebut menjelaskan bahwa benda aneh tersebut adalah memiliki rambut dan tampak seperti memiliki mata. Anak tersebut mengaku selalu menangis saat meletakkan benda aneh tersebut di sana. Anak tersebut mengaku ayahnya memasukkan benda aneh sebanyak empat kali setiap malam.
“Aku kaget dengar dia lemah, tapi aku harus kuat di depan kakek. Setiap kali ada yang mengatakan hal aneh seperti itu, tangannya selalu membuat lingkaran seperti ini,” kata sang ibu.
Sementara itu, S.N. mendapat informasi bahwa dirinya tengah diperiksa di Dinas Gulkarmat DKI terkait kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi mengatakan, SN mengaku tidak melakukan perbuatan tersebut. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika SN terbukti bersalah. Jika terbukti bersalah, kasusnya tidak akan ditutup.
Yang pasti kami akan mengambil tindakan tegas jika terbukti. Nah, bukti-bukti itu sudah diserahkan ke laporan polda mulai Januari hingga Maret ini, katanya, dilansir Antara.
Diberitakan sebelumnya, kasus SN rupanya sudah lama diberitakan. SN merupakan petugas pemadam kebakaran (Damkar) di wilayah Jakarta Timur. Ia diduga merusak anaknya yang berusia 5 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, polisi telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait kasus tersebut. Dimulai dari Komisi Nasional Anak KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta.