JAKARTA, 26 Juli 2024 – Pemerintah Indonesia berencana mewajibkan asuransi bagi seluruh kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Polis ini diatur dalam ketentuan Tanggung Jawab Pihak Ketiga (TPL) yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan untuk mengasuransikan dirinya terhadap risiko kerugian. Pihak ketiga akibat kecelakaan.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan keprihatinannya terhadap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi yang ada, saat ini Indonesia memiliki 120 juta kendaraan roda dua dan 90 hingga 110 juta kendaraan roda empat. Namun hanya 60% dari kendaraan tersebut yang membayar pajak.
Kekhawatiran ini muncul karena rendahnya kepatuhan dapat mempengaruhi keberhasilan penerapan asuransi wajib TPL. Untuk mengatasi potensi kendala tersebut, Budi mengusulkan penggabungan pembayaran asuransi wajib TPL dengan pembayaran pajak kendaraan.
Skema ini kemungkinan besar akan dimasukkan dalam skema pembayaran pajak kendaraan karena akan memudahkan, katanya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri Titik Kumpul Otomotif.
Seperti halnya pembayaran Iuran Dana Kecelakaan Jalan dari Jasa Raharja pada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), skema ini menyederhanakan proses administrasi dan memastikan seluruh pemilik kendaraan membayar premi asuransi.
Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya koordinasi dalam implementasi kebijakan yang dilakukan Majelis Korps Transportasi Polri.
“Kalau kita menagih secara perseorangan atau sendiri-sendiri, susah kalau dikoordinasikan di Samasat. Selama ini Jasa Raharja juga dikoordinasikan di Samasat, jadi kita coba belajar dari mereka kalau ada pintu dengan Samasat,” ujarnya. . Dia katanya.