Tangerang – Baru-baru ini, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana untuk memberlakukan peraturan yang mewajibkan seluruh kendaraan di Indonesia memiliki asuransi mobil pihak ketiga atau third party limb Insurance (TPL).
Peraturan ini mulai berlaku mulai Januari 2025.
Sekadar informasi, TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang diakibatkan langsung oleh kendaraan bermotor. Akibat risiko yang dipertanggungkan berdasarkan polis
Menanggapi hal tersebut, Yohannes Nangoi, selaku Dirut Gaikindo mengatakan, aturan tersebut sepertinya mengacu pada aturan yang ada di luar negeri.
“Sebenarnya peraturan tersebut belum keluar. Namun jika kita melihat ke luar negeri Berbagai peraturan akan berada ke arah itu Kalau setiap mobil pasti ada asuransinya,” ujarnya Titik Kumpul Otomotif di ICE BSD, Tangerang.
Sementara itu, Jongki Sugiarto selaku Ketua I Gaikindo mengungkapkan, saat ini seluruh penjualan mobil di Indonesia didominasi oleh pembelian melalui pinjaman atau sewa.
“67 persen dari seluruh penjualan kami melalui kredit atau sewa guna usaha. Semua transaksi pinjam-meminjam biasanya mengharuskan kendaraan diasuransikan, sehingga kendaraan di jalan benar-benar diasuransikan,” jelasnya.
Menurut dia, dampak peraturan yang mewajibkan kendaraan bermotor diasuransikan tidak besar.
“Sebenarnya tidak terlalu signifikan (dampaknya) hanya 40 persen. Orang yang beli tunai itu orang yang sudah punya uang. Sebenarnya tidak terlalu menakutkan,” tutupnya.