Resmi Gugat Cerai Sarwendah, Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara

JAKARTA – Keluarga pasangan bintang kondang Ruben Onsu dan Sarwenda Tan diterpa badai. Sempat ramai spekulasi, Ruben Onsu akhirnya angkat bicara soal gugatan cerai yang ia ajukan terhadap istrinya.

Dengan suara gemetar, Ruben Onsu mengungkapkan bahwa dirinya berusaha sekuat tenaga untuk menyelamatkan 11 tahun pernikahan mereka.

“Bagi saya, apapun itu, saya sudah berusaha semaksimal mungkin,” kata Ruben di YouTube pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Pernyataan pria kelahiran 15 Agustus 1983 ini seolah menegaskan bahwa ia berjuang keras untuk menafkahi keluarganya.

“Kami hanya punya dua tangan, kami hanya punya dua kaki, sama seperti orang lain,” kata Ruben Onsu.

“Kalau kedua tanganku, pikiranku, pandanganku tidak bisa menjangkauku, berarti aku masih sama, masih manusia biasa,” lanjutnya.

Kendati demikian, usaha Ruben Onsu tak membuahkan hasil. Perkara perceraian itu resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi perkara perceraian Ruben Onsu terhadap Sarwenda tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

T. Humas Pengadilan Negeri Marbun Jakarta Selatan II membenarkan Ruben mengajukan gugatan cerai. Sidang perdana perceraian Ruben dengan Sarvenda akan digelar pada 9 Juli 2024.

Benar, jadi berdasarkan SIPP kami. Ada gugatan penggugat atas nama RSO terkait gugatan cerai terhadap S. Ki yang masuk pada 9 Juni 2024, kata T. Marbun, dikutip Viva, Sabtu. 15 Juni. tahun 2024.

“(Pelapor) adalah penggugat RSO. Melalui kuasa hukumnya,” imbuhnya.

Saat ditanya alasan cerai Ruben Sarvenda, T. Marbun enggan menjelaskan karena bersifat pribadi. Ia mengungkapkan, alasan perceraian tercantum dalam gugatan.

“Tentu saja alasan perceraian itu tertulis dalam gugatannya, namun karena ini adalah perkara perceraian yang bersifat pribadi, tentunya kami tidak bisa memberitahukannya kepada masyarakat umum, karena ini juga merupakan sidang tertutup,” kata T. Marbun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *