Resmi! SIM yang Habis Masa Berlaku Tidak Perlu Bikin Baru

Jakarta, 11 Maret 2024 – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki saat mengendarai mobil atau sepeda motor di jalan raya. Setiap kartu SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setelah habis masa berlakunya.

Pengemudi harus mengetahui masa berlaku kartu identitas. Sebab jika masa berlakunya sudah habis alias kadaluwarsa, pemilik SIM harus memiliki yang baru disertai ujian tertulis dan praktek seperti pertama kali.

Masa berlaku SIM yang ada juga berubah, yang tadinya sama dengan tanggal lahir, kini akan habis masa berlakunya sesuai tanggal penerbitannya.

Proses perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan melalui pemeriksaan SIM atau mobil SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian.

Namun bagaimana jika SIM habis masa berlakunya pada hari libur nasional atau hari libur bank seperti hari ini dan besok?

Dikutip Titik Kumpul Otomotiv dari hal

Penutupan layanan ini berlaku mulai dari Samsat, mobil SIM keliling hingga gerai Samsat yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 11 dan 12 Maret 2024 dapat menyelesaikan proses perpanjangan pada Rabu, 13 Maret 2024.

Perlu diingat bahwa diskon ini hanya berlaku satu hari saja. Pemilik kartu SIM yang masa berlakunya akan habis pada tanggal 11 dan 12 Maret 2024, apabila memperpanjang setelah hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 akan dikenakan denda dan harus mengikuti proses pembuatan kartu SIM baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *