BANDUNG – Tadi setelah Aajim viral di media sosial, banyak masyarakat yang nongkrong di Mini Market sebelah Masjid Darut Tauhid hingga larut malam.
Dalam video yang beredar di media sosial, Aa Jim memarahi beberapa orang yang sedang nongkrong di luar pasar kecil di kawasan Dartuhid.
Kalau malam ini laut terganggu. Masjid Dawat Tauhid ini istirahat jam 12. Sekarang ada minimarket yang buka sampai tengah malam, banyak orang di sini.” Oh, kata Jim. Minggu, 3 Maret 2014
Selain itu, Aa Jim juga merasa terganggu melihat orang-orang nongkrong, merokok, atau bahkan merokok.
“Kak, ini sudah tengah malam, ini pesantren, bagaimana bisa laki-laki dan perempuan bercampur? Merokok tidak boleh di lingkungan pesantren, saya ingin mengamati pesantren,” kata Aa Jim
Komentar A Jim pun didengarkan oleh beberapa pihak berwenang, seperti polisi hingga Satpol PP. Dalam video terbarunya, ia menyikapi penutupan pasar yang tidak diperbolehkan dan akhirnya ditandatangani oleh pemerintah anu.
“Assalam Alaikum, soal video yang kemarin viral. Terima kasih setelah viral, tentang bekerja hingga larut malam di toko sebelah masjid. Ini membuat kami sedih dan khawatir, begitu pula masyarakat luas. Sudah ada tanggapan, Sepertinya banyak komentar, serta seruan dari berbagai pihak yang sangat prihatin dan prihatin dengan kejadian tersebut,” kata Aa Jim.
“Jadi pada sore harinya pihak kepolisian dan pemerintah daerah, kecamatan, koramil dan berbagai pihak terkait melakukan pertemuan di kecamatan,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Aa Jim hanya menanyakan satu pertanyaan, yakni perihal izin pembukaan pasar kecil di kawasan Darut Tauhid. Pada tahun 62, seorang pengkhotbah tua tidak memiliki izin untuk mengadakan festival.
“Cuma tanya warga soal tokonya, apakah toko ini ada izinnya atau tidak? Ternyata tidak ada izinnya, padahal akan beroperasi 24 jam dengan aktivitas yang sudah kami lihat,” kata Aa Jim.
“Banyaknya aktivitas siang dan malam tidak mudah bagi mereka yang ingin beribadah di masjid. Apalagi saat tahajj, hanya sedikit orang yang memperhatikan adanya aktivitas ilegal di sekitar masjid, pesantren, dan pesantren. dan “di sini kami mencoba untuk meningkatkannya. Saat kami dengar tidak ada izinnya, kami serahkan ke pihak berwajib karena itu bukan hak kami,” jelas AJim.