Titik Kumpul – Beberapa perguruan tinggi di Kota Malang merespons positif Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadeem Makaram dalam Merdeka Belajar Episode 26: Perubahan Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi.
Peraturan ini memuat tentang tarif kelulusan bagi mahasiswa program sarjana atau D4 atau sarjana terapan, dimana skripsi tidak lagi menjadi syarat mutlak kelulusan.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Bravijaya (UB), Prof. Dr IR Imam Santoso MP menyampaikan bahwa peraturan baru ini memberikan kesempatan yang luas untuk menentukan metode pelaksanaan tugas akhir yang paling sesuai untuk setiap program studi.
Imam mengatakan, “Maka melalui Permendikbudristek No.53 disampaikan bahwa masih banyak lagi bentuk-bentuk tugas akhir selain skripsi, baik berupa contoh, rencana studi, atau bentuk-bentuk lain yang lebih spesifik pada masing-masing program studi. ” Santoso.
Di UB, kebijakan tugas akhir diserahkan kepada masing-masing fakultas, kata Imam. Bahkan, di fakultas lain, tugas akhir bisa berupa pengakuan prestasi kompetisi ilmiah, dilanjutkan dengan pelatihan, kerja bisnis, dan teori.
“Benar, bersama Mendikbud, dengan Peraturan Nomor 53 Tahun 2023, kami akan membahas dan menyiapkan rencana pengawasan pelaksanaan tugas akhir melalui berbagai sistem atau bentuk yang sesuai. kata Imam.
Imam menuturkan, menyelesaikan tugas akhir sebagai alternatif skripsi merupakan pilihan yang banyak dipilih perguruan tinggi. Nantinya akan dilaksanakan sesuai rencana penelitian. Pelaksanaan berbagai jenis tugas akhir ditujukan untuk penguasaan lulusan program studi.
“Prinsipnya sepanjang memenuhi capaian pembelajaran program studi, boleh saja dilaksanakan dalam bentuk yang berbeda-beda. Kalaupun nanti program studi menerapkan kurikulum proyek atau bentuk terkait lainnya, maka tugas akhir juga tidak diperlukan. Nanti dibicarakan dengan fakultas dan program studi,” kata Imam.
Imam menyampaikan, UB akan mematuhi arahan Menteri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 53 Tahun 2023. Salah satunya adalah program studi dapat menentukan jenis tugas akhir atau perlunya. Sesuai dengan struktur kurikulum yang dikembangkan oleh program studi aslinya.
Rektor Profesor Jamia Muhammadia Malling. Fauzan mengatakan, mereka memberlakukan aturan teoritis yang bukan merupakan syarat wajib. Sebaliknya, mereka mendorong mahasiswa untuk mengerjakan tugas akhir yang mirip dengan tesis.
Contoh yang disebutnya dengan naskah preneur adalah karya akhir yang ditulis berdasarkan kegiatan usaha. Siswa diminta membuat dokumen detail, seperti solusi penulisan dan cara mencari bisnis.
“Mahasiswa yang mempunyai kerja nyata dan berkontribusi terhadap perubahan sosial di masyarakat, bisa langsung lulus tanpa skripsi. Mahasiswa yang punya kerja nyata wajib menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN). Tidak perlu. Yang ada kesetaraan, sudah memenuhi kriteria tertentu. ,” dia berkata. Pemenang
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Harivanu, MPd mengatakan, pada perguruan tinggi yang dipimpinnya, mahasiswa tidak memerlukan skripsi jika mengikuti kompetisi atau karya ilmiah yang diakui secara nasional dan internasional .
“Kalau mahasiswa kita tahun lalu menjuarai kompetisi efisiensi energi mobil, saat juara nasional, karyanya lebih dari teorinya, kenapa kita tidak mengenalinya? Tulis makalah, kenapa kesuksesannya belum diakui saat ini. level sebelumnya,” kata Hrivino.
Harivanu menduga kebijakan Menteri UM Nadeem Makaram bukanlah hal baru. UM sudah lama mengeluarkan kebijakan bahwa mahasiswanya tidak memerlukan skripsi untuk lulus.
“Kalau dulu kita namanya rekognisi atau setara, sehingga kalau juara kompetisi karya ilmiah tingkat nasional bisa disamakan dengan paper, begitu pula kalau mahasiswa kita di jurnal terakreditasi Cinta. Bisa menulis 2. , 3, kita anggap setara dengan skripsi,” kata Haryono. Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini.