Respons Hendra Kurniawan Usai Dipecat, Curhat Ridwan hingga Serangan Balik Agus Nurpatria

Rangkuman VIVA – Mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etika dan profesi, di Mabes Polri pada Senin, 31 Oktober 2022.

Hendra diduga melanggar etika dan profesi karena menghalangi penyidikan kasus rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bukan hanya Hendra. Sejumlah anggota Polri lainnya juga terlibat dalam upaya menghalangi keadilan, yakni Kompol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka terseret kasus karena membantu mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Dari pelaksanaan sidang KKEP terhadap Hendra, hakim mengambil keputusan kolegial. Kelima hakim sidang komisi etik memutuskan tiga hal. Pertama, terbukti perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan tercela.

Kedua, yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari. Ketiga, Brigjen Hendra diberhentikan secara tidak hormat dari Polri. Terkait keputusan komisi etik, Hendra angkat bicara.

Berita tanggapan Hendra terhadap keputusan tersebut menjadi berita terpopuler di channel VIVA News, Jumat 4 November 2022.

Selain itu, beberapa berita lainnya juga menarik perhatian pembaca VIVA. Berikut lima berita terpopuler di channel VIVA News, Jumat 4 November 2022, yang dirangkum dalam artikel edaran:

1. Kata Hendra Kurniawan usai dipecat dari Polri

Brigjen Hendra Kurniawan yang kini berstatus terdakwa kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir Yosua, telah dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Terhormat (PTDH).

Hendra pun angkat bicara soal keputusan komisi etik tersebut. Saya lupa, kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Biro Administrasi Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etika dan profesional di Mabes Polri. pada hari Senin, 31 Oktober. Tahun 2022, Brigjen Hendra dijatuhi hukuman pemecatan tidak hormat. . Baca cerita lengkapnya di sini.

2. Memalukan, Polisi Lalu Lintas Ditipu dan Menganiaya Istri Petugas Polisi

Institusi Polri kembali tergores. Baru-baru ini, sebuah kejadian memilukan sekaligus memalukan menggemparkan masyarakat Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Pasalnya, istri polisi tersebut meninggal dunia karena kecelakaan, setelah menjalin asmara dengan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Buru Selatan.

Informasi yang diperoleh, sebelum tewas dalam kecelakaan tersebut, istri petugas polisi berinisial SM disebut pernah menjalin asmara di kamar hotel dengan petugas Lalu Lintas berinisial Brigadir IS.

Berdasarkan laporan polisi, korban meninggal saat dalam perjalanan dari sebuah hotel di kawasan Namlea dengan menggunakan ojek online. Akibat kecelakaan tunggal tersebut, perselingkuhan korban dengan petugas Polri yang tidak bersertifikat akhirnya terungkap. Baca cerita lengkapnya di sini.

3. Curhat ke Ridwan Soplanit: Mau cek Sambo-Putri Candrawathi, tapi aksesnya diblokir

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, ada rencana pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati terkait penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ridwan menyampaikan rencana penyidikan kepada terdakwa Hendra. Kurniawan.

Hal itu terungkap saat Ridwan memberikan kesaksiannya dalam sidang menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.

Awalnya, Ridwan mengaku dipanggil Hendra Kurniawan untuk datang ke Propam Polri pada Sabtu, 9 Juli 2022 atau sehari setelah penembakan. Ia dan anggotanya dipanggil dengan tujuan membahas pengusutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Baca cerita lengkapnya di sini.

4. Diberhentikan dari Polri, Banding Hendra Kurniawan

Mantan Kepala Biro Humas Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menyusul kasus menghalangi penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Jenderal Polri. J.

Saat ditanya awak media mengenai sanksi dan rencana mengajukan banding, Hendra berbicara lirih. Ia hanya mengaku lupa dengan pantangan PTDH. Baca cerita lengkapnya di sini.

5. Serangan balik Agus Nurpatria diduga memerintahkan pembangunan kembali rumah Sambo

Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Agus Nurpatria membantah keterangan Ridwan Soplanit dalam sidang hambatan penyidikan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2022.

Sebelumnya, Ridwan menyebut Agus Nurpatria sebagai pemberi instruksi untuk melakukan prarekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo. Namun, Agus mengaku tidak pernah memberikan instruksi tersebut.

“Saya tolak perintah untuk melakukan prarekonstruksi atau reka ulang di lokasi kejadian. Soal yang memerintahkan karena saat itu langsung dilaksanakan oleh Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel),” kata Agus. Baca cerita lengkapnya di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *