Respons PP Perbasi soal Gugatan Louvre Surabaya: Hendaknya Selesaikan Kewajiban Dulu

Titik Kumpul – Perselisihan hukum antara Erick Herlangga dan PP Perbasi melalui serangkaian tahapan dan proses di pengadilan.

Diberitakan sebelumnya, Erick Herlangga mengajukan dua perkara sekaligus ke PN Jakarta Pusat; Perkaranya bernomor 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt.pst, perkara ini melibatkan perbuatan melawan hukum (PMH) dan nomor perkaranya 262/Pdt.G/. 2023 /PN Jkt.Pst termasuk Default. 

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut memutus 2 perkara dengan menolak perkara penggugat untuk seluruhnya.

Penggugat di persidangan (Erick Herlangga) mengajukan banding. Perkara nomor 261 menjadi nomor 527/PDT/2024/PT ​​DKI beragenda PMH, dan perkara nomor 262 menjadi nomor 526/PDT/2024/PT ​​DKI beragenda Standar. 

Pada perkara nomor 527, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan membatalkan perkara penggugat.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara nomor 526 yang menyatakan PP PERBASI harus mengembalikan uang jaminan sebesar Rp 150.000.000.

Terkait keputusan tersebut, PP PERBASI menghormati keputusan tersebut. Meski sempat timbul pertanyaan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengirimkan pemberitahuan kepada PP PERBASI terkait isi putusan yang diambil pada 27 Juni 2024 dalam perkara nomor 527. 

Sementara pada perkara nomor 526, PT DKI Jakarta tidak mengirimkan pemberitahuan isi putusan kepada PP PERBASI.

Hal ini menjadi pertanyaan kepada PP PERBASI mengapa PP PERBASI nomor perkara 527 mendapat pemberitahuan tentang isi putusan tersebut. Sementara kami belum menerima pemberitahuan terkait isi putusan perkara nomor 526.

“Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diberitahukannya Putusan atau putusan pengadilan yang dimaksud kepada pemohon, berdasarkan ayat Pasal 46 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985.”

Oleh karena itu, wajar jika PP PERBASI menjadi pihak pertama yang mendapat pemberitahuan resmi mengenai isi putusan MA tersebut.

Oleh karena itu, informasi yang beredar bahwa perkara ini bersifat inkracht (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) merupakan urusan PP PERBASI, karena PP PERBASI hingga saat ini belum diberitahu secara resmi mengenai isi putusan PT DKI Jakarta.

Terkait kasus ini, Ketua Badan Hukum, Etika, dan Disiplin PP PERBASI, George Fernando Dendeng, mengatakan alasan PP PERBASI meminta uang jaminan sebesar Rp 150 juta ke Louvre sebagai jaminan di awal ABL 2023. Komitmen Louvre sempat ia tak penuhi saat mengikuti ASEAN Basketball League (ABL) 2023 di penghujung kompetisi. 

Dalam praktiknya, Louvre masih memiliki kewajiban yang belum dibayar, menurut laporan dari berbagai pemasok. Banyak pemasok yang melaporkan situasi ini ke PP PERBASI. 

Salah satunya adalah penyedia siaran yang tagihannya Rp 400 juta. Belum lagi supplier lain seperti bus, venue dan lain sebagainya yang masih belum menerima pembayaran.

Oleh karena itu, PP PERBASI berusaha membantu pemasok yang pembayarannya belum diselesaikan oleh pihak Louvre. Kami bermaksud Erick Herlangga terlebih dahulu beritikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada penjual, sehingga uang jaminan dapat segera kami kembalikan, George menjelaskan.

Sekretaris Jenderal PP PERBASI Nirmala Dewi mengatakan, “Dengan keputusan seperti itu, bagaimana penjual yang membantu gerobak ini mendapatkan jaminan pengembalian dana?”

Dengan situasi tersebut, PP PERBASI justru memenangkan tiga perkara yang diajukan Louvre. 

“Jadi sebenarnya dalam kasus ini PERBASI memenangkan sebagian besar kasus yang diajukan Louvre. Kami memenangkan tiga kasus. Mulai dari kasus melawan hukum, kami juga menang di tingkat banding. Kemudian kami memenangkan kasus yang awalnya diajukan karena ilegalitas. . kontrak di tingkat pengadilan negeri,” jelas Nirmala Devi. 

“Maka tidak perlu ke pengadilan untuk mengembalikan uang yang Anda investasikan. Jika kasus pihak terkait sudah selesai, uang yang dititipkan pasti akan dikembalikan,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penghentian sementara PP PERBASI oleh Louvre Surabaya.

Akibat skorsing ini, klub Louvre Surabaya dilarang mengikuti seluruh kejuaraan bola basket nasional dan internasional. 

Perintah pembekuan ini dilakukan untuk mengawali proses penyidikan kasus dugaan pengaturan skor keikutsertaan ASEAN Basketball League (ABL) 2023 di Louvre Surabaya.

Selain itu, pihak Louvre juga diminta menyelesaikan permasalahan administrasi dan tunggakan pembayaran selama berada di ABL. 

Atas surat tersebut, Louvre berkeberatan atas penangguhan PP PERBASI tersebut dan mengajukan gugatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun kasus tersebut kemudian ditolak oleh pengadilan. (*) Kronologis kotak gantung PP PERBASI di depan Louvre Surabaya

23 Februari 2023      ⁃    PP PERBASI telah mengeluarkan surat pembekuan sementara untuk memudahkan pengusutan kasus pengaturan pertandingan yang diduga melibatkan Louvre Surabaya saat berlaga di Liga Bola Basket ASEAN (ABL) tahun 2023. Diketahui, masih terdapat permasalahan utang piutang dan administrasi.

27 Februari 2023     ⁃    Louvre yang diwakili oleh Erick Herlangga tidak menepati janjinya untuk memberikan penjelasan kepada PP PERBASI dengan membawa berkas dan bukti untuk mencegah penyidikan peraturan pengaturan pertandingan dan pelanggaran administratif, serta utang dan piutang berdasarkan ABL 2023.

8 Mei 2023     ⁃    Dugaan perbuatan melawan hukum 261. Perkara tanggal 8 Mei 2023, nomor perkara 261/Pdt.G/2023/PN.Jkt. Putusan pst diambil dengan putusan tanggal 6 Februari 2024 yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantklijke Verklaard). Dengan demikian, dinyatakan tidak dapat dibuktikan PP PERBASI melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Louvre. 

6 Mei 2024     ⁃    Hasil putusan perkara nomor 261 dibantah dengan nomor perkara 527/PDT/2024/PT.DKI. 6 Mei 2024. Berdasarkan hasil banding yang diajukan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 7 Juni 2024 dinyatakan mengabulkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 261. Dengan adanya putusan tersebut, terbukti PP PERBASI mengajukan tuntutan pidana. Tidak melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang diungkapkan Louvre. 

8 Mei 2023     ⁃    Selain perkara nomor 261, ada juga perkara nomor 262/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2023, isi perkaranya tentang wanprestasi. Perkara tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan dibatalkan oleh pengadilan.

6 Mei 2024     ⁃    Selain itu, Louvre mengajukan pengaduan terhadap Putusan PN No. 262, nomor 526/PDT/2024/PT ​​​​DKI, tertanggal 6 Mei 2024. Maka dari keputusan tersebut PP PERBASI harus membayar kembali Rp 150 juta. . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *