Ricis Sebut Sulit Komunikasi, Teuku Ryan Merasa Tak Dihargai Sebagai Suami

Titik Kumpul Showbiz – Pengguna media sosial ramai mengungkap alasan kasus pembunuhan yang diajukan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada awal tahun 2024. Usai tersebarnya kasus perceraian yang diajukan Ria Ricis.

Dalam berkas perkara yang dibagikan di laman gosip @lambedanu, ditemukan banyak perbedaan di antara keduanya. Mulai dari persoalan dukungan finansial, dukungan emosional hingga keretakan hubungan Ria Ricis dan ibu mertuanya. Gulir, oke?

Hingga puncak konflik keduanya terjadi pada 30 November 2023, saat Teuku Ryan meninggalkan kediamannya dan menetap di Jakarta Selatan hingga Ria Ricis mendaftarkan kasusnya.

Dalam berkas tersebut, Ria Ricis pun menilai keputusan Teuku Ryan hengkang dari rumahnya merupakan rencana tersendiri.

Kurangnya komunikasi terkait gerak-gerik terdakwa (Teuku Ryan), membuat JPU (Ria Ricis) meyakini terdakwa sengaja mengisolasi diri dengan kembali ke rumah Griya Harmoni, kata Ria Ricis dalam keterangannya di berkas .

Sementara itu, reaksi Teuku Ryan berbeda. Ia mengaku tidak bisa menghubungi Ria Ricis secara langsung karena nomor teleponnya telah diblokir oleh adik Oki Setianadewi.

Jawaban Tergugat: Tergugat tidak dapat menghubungi Penggugat secara langsung karena nomor telepon Tergugat diblokir karena alasan yang tidak mereka ketahui, tidak pernah menelpon secara langsung, bahkan pesan WhatsApp Tergugat pun diblokir oleh Penggugat, Penggugat pun diblokir. . bandel, sang suami sendiri yang ingin menghubungi istrinya harus melalui asisten atau manajer. Pelapor sama seperti PRT lainnya, dia dihina dan tidak dihargai sebagai seorang suami, demikian bunyi berkas tersebut.

Sekadar informasi, Teuku Ryan dan Ria Ricis resmi bercerai pada Kamis 2 Mei 2024. Sesuai keputusan hakim, putri keduanya jatuh ke tangan Ria Ricis. Saat ini, Teuku Ryan diwajibkan memberikan tunjangan bulanan kepada putrinya sebesar Rp 10 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *