Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

JAKARTA – Pada Senin, 29 April 2024, polisi menangkap artis Rio Revan untuk kelima kalinya terkait kasus kepemilikan narkoba, dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.​

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga membenarkan Rio Rivan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Gulir untuk melihat informasi lebih lanjut.

“Dia telah kami tetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Pangioga dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin, 29 April 2024.

Pangioga mengatakan Rio Revan akan segera ditahan terkait kasus tersebut dan juga akan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.​

“Setelah dia kita pastikan jadi tersangka, kita akan lakukan pemeriksaan kesehatan. Karena setelah ada konfirmasi, kita akan lakukan penahanan, sehingga harus menjalani pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Rio Revan ditangkap pada Jumat, 26 April 2024 malam, saat Rio dalam keadaan sadar di kediamannya.​

Dia berkata, “Dia ditangkap di rumah sendirian. Dia tidak (di bawah pengaruh narkoba).”

Dalam penangkapan Leorevan, polisi juga menyita tiga paket kecil sabu dan 12 butir pil Alprazolam.

“Saat kita tangkap tersangka, ada barang bukti yang memberatkannya. Tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, dan 12 butir obat psikoaktif Alprazolam,” ujarnya.

Belakangan, hasil tes urine Urivan menunjukkan dia mengonsumsi sabu.

Katanya, “Tes urin sementara hasilnya positif. Besok kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.”

Rio Revan sendiri sudah lima kali berurusan dengan polisi terkait masalah narkoba dan sebelumnya telah ditangkap sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 2015, 2017, 2019, dan terakhir pada tahun 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *