Jakarta – Polisi menetapkan aktor Leo Reifan (RR) sebagai tersangka kasus pengedar narkoba. Hal itu diungkapkan Kepala Polisi merangkap Indravien Panjiyoga, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Oleh karena itu, mulai hari ini kami menetapkan saudara RR sebagai tersangka terkait tindak pidana narkoba tersebut, ujarnya, Senin, 29 April 2024. Silakan gulir untuk mengetahui detail selengkapnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wakil Direktur Tindak Pidana dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ini menambahkan, Rio Leijuan langsung ditangkap. Penangkapan tersebut mulai berlaku hari ini.
Jadi setelah ditetapkan tersangka, kami melakukan pemeriksaan kesehatan, karena setelah tersangka diketahui, kami amankan, ujarnya.
Sebagai informasi, aktor Lio Leifan ditangkap Polres Metro Jakarta Barat karena penggunaan narkoba. Rio ditangkap pada Jumat malam, 26 April 2024. Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya dalam kasus pengedaran narkoba.
Menurut berbagai sumber, Rio pertama kali ditangkap pada tahun 2015 atas tuduhan narkoba. Saat itu, Rio divonis satu tahun dua bulan penjara sebelum dibebaskan pada 2016. ,
Rio tidak menyerah dan kembali terlibat kasus yang sama hingga ditangkap pada tahun 2017, tepatnya pada bulan Agustus, di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sekitar waktu itu, Rio ditangkap karena kepemilikan sabu. Dia dibebaskan pada tahun 2018.
Kemudian, pada Agustus 2019, Rio ditangkap untuk ketiga kalinya atas tuduhan narkoba. Saat itu, dia berada di Kecamatan Pondok Gede Bekas. Polisi mengamankan barang bukti sabu saat itu. Pada Desember 2020, Rio sudah bebas.
Kemudian, pada April 2021, Rio ditangkap untuk keempat kalinya atas tuduhan narkoba. Dia ditangkap Polres Jakarta Pusat di rumahnya di Jakarta Timur. Setelah Rio dibebaskan, ia ditangkap untuk kelima kalinya pada tahun 2024 karena kejadian yang sama.